Hukum Utang Piutang dan Mengunggah Foto Orang Lain di Media Sosial

- 9 September 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PERTANYAAN:  heryantioki26@gmail.com:

Selamat malam pak maaf ganggu pa ada yg berhutang sama saya 2jta800 dia nyicil sisa 850k lagi tp ga byar dia ngancam saya akan lapor balik saya karna saya post foto dia disosmed dia sayaa tagih dia ancam saya buat lapor ke polisi tolong bantu pa selesai masalah ini karna udh berbulan² hutang nya. (penanya tidak mengirimkan identitasnya)

Terima kasih atas pertanyaannya dari heryantioki26@gmail.com, maksud yang kami   tangkap dari pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:

A. Permasalahan Utang piutang

B. Permasalahan mengunggah foto orang lain di media sosial.

JAWABAN:

A. Permasalahan Utang piutang

Terhadap permasalahan utang piutang, akan kami jelaskan sebagai berikut.

Utang piutang merupakan termasuk hubungan keperdataan ketika seseorang memberikan pinjaman uang kepada orang lain dan orang lain tersebut berjanji mengembalikan pinjaman uang tersebut dengan jumlah dan waktu tertentu. 

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x