Teman Pinjam Uang tetapi Utangnya Tak Kunjung Dibayar, Bisa Dilaporkan ke Polisi?

- 21 Maret 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIxabay/EmAji

Selamat siang, 

Saya Saiful di Jakarta dgn no hp 085xxxxxx230

Mantan teman kerja saya th 2019 meminjam uang Rp 2 juta pada saya,dan akan dikembalikan saat gajian bulan depan (Mei 2019). Namun hingga saat ini blm balik Rp 100 pun tidak keluar. Setiap ditagih selalu bilang janji dibayar jika ada duitnya...

Apakah saya bisa melaporkan dia ke Polisi untuk kasus penipuan?

Jawaban:

Sebelumnya terima kasih Bapak Saiful sudah mau berkonsultasi kepada konsultasihukum@pikiran-rakyat.com, semoga Bapak Saiful sehat dan sukses selalu. Amiin

Menanggapi persolan Bapak perlu kami sampaikan bahwa persolan tersebut masuk ke ranah Hukum perdata sesuai Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan  dirinya terhadap satu orang atau lebih..”

Baca Juga: Marak Pinjaman Online Ilegal, Ketua DPD Ingatkan Bahayanya

pinjamanBaca Juga: Tips Mengambil Pinjaman Online Fintech Secara Aman

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x