PIKIRAN RAKYAT – Selama Ramadhan, umat Islam perlu lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Saat berpuasa, beberapa hal yang biasanya dilakukan tanpa berpikir panjang bisa jadi membuat puasa kita terancam batal. Misalnya, soal perkara sikat gigi di siang hari.
Selama puasa Ramadhan ada larangan untuk memasukkan benda ke dalam mulut. Lantas apakah menyikat gigi di siang hari termasuk melanggar ketentuan puasa? Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut ada dua pendapat umum yang beredar di masyarakat.
Pertama, sikat gigi di siang hari hukumnya sunah. Sunah merupakan segala tindakan yang apabila dilakukan akan mendatangkan pahala, namun jika tidak dilakukan, tidak membawa dosa. Menurut Kemenag, diperbolehkan menyikat gigi dalam kondisi apapun, termasuk saat berpuasa. Dalil yang digunakan adalah:
“Amir bin Rabi’ah pernah melihat Nabi gosok gigi atau bersiwak, saat beliau sedang puasa,” (HR. Tirmidzi).
Baca Juga: Menu Sahur Sederhana Selama Ramadhan 2023: Kentang Telur ala Nigeria
Pendapat kedua menyebut bahwa sikat gigi saat berpuasa Ramadhan hukumnya makruh. Makruh adalah segala tindakan yang apabila dihindari mendatangkan pahala, namun saat dilakukan justru tidak membawa pahala bagi si pelakunya.
Dasar yang digunakan oleh pendapat ini adalah sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artikel Pilihan