PIKIRAN RAKYAT - Pada Rabu, 13 Januari 2021, penyuntikan vaksin Covid-19 di Tanah Air sudah dimulai.
Seperti diketahui, penyuntikan vaksin diawali oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Namun terdapat berbagai golongan orang yang tidak boleh divaksin menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Masih Didorong Optimisme Vaksin hingga Pengaruh Obligasi AS, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Bervariasi
Dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 14 Januari 2021, simak beberapa golongan yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19.
1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 drajat celsius.
2. Pernah menderita Covid-19.
Baca Juga: 'Dewa Toilet' Berhasil Dibekuk Kepolisian Jepang, Mencuri 18 Unit Toilet untuk Biaya Hidupnya
3. Ibu hamil atau menyusui.
Komentar