PIKIRAN RAKYAT - Mantan member BIGBANG, Seungri, akan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Seungri dibebaskan pada 11 Februari 2023 mendatang.
Kendati mendapatkan respons baik dari sejumlah pihak, masyarakat Korea Selatan merasa khawatir Lee Seung Hyun atau Seungri akan segera melanjutkan aktivitasnya di YouTube usai bebas dari penjara.
Mengingat selama ini Seungri sudah membuat gempar industri Korea Selatan ketika dinyatakan bersalah atas banyaknya kasus kriminal.
Dakwaan Seungri
Pada Januari 2020, Seungri didakwa atas sembilan kasus pidana, yakni ajakan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang difilmkan secara ilegal, penggelapan, ancaman, dan penyerangan.
Baca Juga: Penampilan Sederhana Jennie BLACKPINK di Depan Masjid Curi Perhatian Penggemar
Terbukti bersalah, pengadilan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Kendati demikian, Seungri mengajukan banding, kemudian pengadilan militer mengurangi hukuman penjara menjadi 1 tahun 6 bulan.
Seungri pun dipindahkan ke penjara sipil setelah sebelumnya berada di penjara militer.
Seret nama idol lain
Dalam salah satu dakwaannya yakni prostitusi, Seungri BIGBANG menyeret dua idol lain yakni Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon eks FT Island.
Artikel Pilihan