Namun, Lembaga Warkop DKI menyayangkan sikap Warkopi yang tidak meminta maaf melalui surat resmi.
"Pihak manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah meminta izin sama sekali pada Lembaga Warkop DKI," ujar Satrio.
Lembaga Warkop DKI tetap konsisten pada pernyataan sebelumnya, penggunaan nama 'Warung Kopi Dono Kasino Indro' atau 'Warkop DKI' tidak dapat dilakukan di semua kegiatan komersial termasuk konten tanpa seizin Lembaga Warkop DKI.
Tindakan Lembaga Warkop DKI tersebut dilakukan sebagai wujud tanggung jawab profesional atas perjanjian ekslusif yang berlaku dengan PT Falcon.
Lembaga Warkop DKI berharap pihak Warkopi dan manajemen bisa menghormati sikap yang sudah ditegaskan oleh Lembaga Warkop DKI.***
Artikel Pilihan