PIKIRAN RAKYAT – Baju bekas impor dengan nilai total Rp30 miliar akan dimusnahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat, 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau. Pemusnahan tersebut dilakukan menyusul maraknya kecaman terhadap jual beli baju bekas yang dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri.
“Saya sudah dapat sitaan di Pekanbaru, besok saya mau bakar, dan satu lagi di Mojokerto tanggal 21, saya mau ke sana, saya bakar juga,” kata Zulkifli Hasan pada Kamis, 16 Maret 2023 seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Zulkfli Hasan menjelaskan, impor pakaian bekas dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tantang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: AHY Kritik Proyek Mercusuar Jokowi, Asrul Sani Singgung Proyek Hambalang Era SBY
Lebih jauh, menurutnya, penggunaan pakaian bekas yang diimpor dapat membawa penyakit, karena kebersihan yang belum tentu terjamin.
“Yang sudah terkumpul ini kira-kira nilainya Rp30 miliar. (Detailnya) besok,” kata Zulkifli Hasan.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat aktif mengadukan dan menginformasikan mengenai adanya perdagangan barang bekas yang dilarang agar Kementerian Perdagangan dapat segera melakukan penindakan.
“Saya minta dukungan dari pemerintah daerah, polres, polda, satgas serta informasi teman-teman dari masyarakat karena jalan tikusnya banyak Kemendag tidak sanggup sendirian,” kata Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Gudang Kosmetik Ilegal di Jakut Digerebek BPOM, Barang Bukti Capai Rp7,7 Miliar
Polemik Thrifting Baju Bekas Impor
Keberadaan bisnis thrifting atau jual beli baju bekas impor dinilai dapat merugikan industri tekstil dalam negeri. Pasalnya, baju bekas impor yang memiliki harga lebih murah dinilai kerap mematikan baju-baju buatan dalam negeri.
Artikel Pilihan