Cara Hitung dan Siapa yang Dikenakan PPH 21

- 15 Maret 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi PPh 21
Ilustrasi PPh 21 /Pixabay/Kelly Sikkema

PIKIRAN RAKYAT - Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Meski diatur oleh DJP, akan tetapi pada praktiknya perhitungan PPh 21 disesuaikan perusahaannya sendiri dengan mempertimbangkan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Metode Perhitungan PPh 21

Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:

Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan


Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x