Tak Bisa Ditawar Lagi, Masyarakat Perlu Edukasi Perbankan

- 30 Januari 2023, 07:09 WIB
Ilustrasi. Pentingnya edukasi bagi nasabah perbankan agar paham hak dan kewajibannya.
Ilustrasi. Pentingnya edukasi bagi nasabah perbankan agar paham hak dan kewajibannya. /Pixabay/Nattanan Kanchanaprat

PIKIRAN RAKYAT - Beragam jenis usaha telah menggerakkan roda perekonomian negara. Tetapi, jenis usaha yang berkaitan dengan aliran dana ternyata yang paling banyak mendapatkan masalah.

Dari data pengaduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, pengaduan untuk sektor jasa keuangan adalah yang tertinggi. Dari laman bpkn.go.id, sepanjang tahun 2022, total ada 1.041 penerimaan pengaduan konsumen. Jumlah pengaduan tertinggi menuju pada sektor jasa keuangan yang mencapai 387 pengaduan. Ada 276 yang diproses, dan 111 yang dinyatakan selesai.

Menurut Firman Turmantara Endipradja, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, pengaduan untuk sektor jasa keuangan memang yang tertinggi. Pengaduan itu kebanyakan berkaitan dengan pinjaman online, lelang barang yang diagunkan ke bank tidak sesuai prosedur, asuransi, dan banyak lagi.

Supaya masyarakat tidak dirugikan oleh pelaku usaha jasa keuangan, Firman mengatakan, masyarakat seharusnya teredukasi dengan peraturan yang menaunginya. Dua aspek yang menaungi nasabah yaitu perjanjian dan Undang-Undang.

"Nasabah itu selalu membuat perjanjian yang disiapkan pelaku usaha jasa keuangan, seperti bank, finance, asuransi, dana pensiun, dan lainnya ada sekitar delapan jenis pelaku jasa keuangan dalam peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Firman.

Baca Juga: Soal OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan, ICW: Picu Konflik Kepentingan

Berkaitan dengan perbankan, perjanjian itu biasanya tercantum di dokumen yang disiapkan bank yang isinya harus sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perjanjian itu sebenarnya merupakan perjanjian baku yang isinya sudah diatur sesuai Pasal 18 UU Nomor 8/1999. Selain itu, Pasal 30 pada POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur bahwa klausul baku harus mengikuti aturan UU.

Pelaku usaha jasa keuangan bahkan dilarang untuk mencantumkan klausul yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha ke konsumen.

"Banyak masyarakat yang belum teredukasi tentang hukum tertulis yang mengatur hak dan kewajiban, bahkan mungkin pelaku usaha jasa keuangan pun tidak menyadarinya," ujar Firman yang juga merupakan Ketua Asosiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) se-Jawa Barat.

Edukasi itu, kata dia, seharusnya memang dilakukan oleh pelaku usaha. Apa hak dan kewajiban nasabah, harus dijelaskan secara detail, sebelum konsumen atau nasabah menandatangani perjanjian.

Halaman:

Editor: Rio Rizky Pangestu


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x