Baca Juga: Gegara Tiga Dus Pempek dan Rp300 Ribu dari Mantan Menpora Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Pencabutan dan penarikan uang, dilakukan BI melalui pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi unsur pengamanan (security features), pada uang kertas.***(Saniatu Aini/Pikiranrakyat-Tasikmlaya.com)
Komentar