Sakit Hati Diselingkuhi Istri, Pria di Bandung Tega Perkosa 2 Anak Tiri

- 24 Januari 2023, 19:04 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak.
Ilustrasi pemerkosaan anak. /Pexels/Kat Jayne

Adapun korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Aswin mengatakan pada kasus ini pelaku disangkakan dengan dua pasal, yang di antaranya pasal 81 Jo 76 D atau pasal 82 Jo 76 E UURI No. 17 tahun 2016, pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi UU.

Kedua Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.

Sementara itu pelaku MRS mengaku nekat memperkosa dua anaknya yang masih dibawah umur tersebut, karena merasa sakit hati dengan istrinya. Pasalnya sang istri pernah ketahuan berhubungan badan dengan pria lain.

"Saya sakit hati dengan istri saya," katanya.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x