PIKIRAN RAKYAT - Pada waktu dekat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan penjabat kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.
Di Jawa Barat terdapat tiga kepala daerah yang akan digantikan oleh penjabat yaitu Bupati Bekasi, Walikota Cimahi, dan Walikota Tasikmalaya.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat mewanti-wanti agar sosok yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tersebut harus bersih dari kepentingan politik partisan.
"Pemerintah harus hati-hati dalam memilih penjabat kepala daerah, karena pada masa transisi itu sangat rentan. Jadi tidak boleh ada kepentingan politik partisan dalam penunjukkan penjabat tersebut," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Anton Sukartono saat diwawancarai pada Kamis 12 Mei 2022.
Baca Juga: Pria yang Bunuh Ibu Muda di Bandung Tewas Gantung Diri
Menurut Anton yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR RI, tugas penjabat kepala daerah adalah selain mengawal transformasi pemerintahan daerah juga memastikan pelayan publik tetap berjalan baik.
"Jangan sampai penjabat kepala daerah malah ikut dalam politik kontestasi atau terlibat pemenangan kekuatan politik tertentu. Ini bisa berdampak kepada fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Barat," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah akan diisi melalui pengangkatan penjabat kepala daerah.
Di Jawa Barat, terdapat tiga daerah lokasi yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah yaitu Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.
Artikel Pilihan