BANDUNG, ( PR).- Pelayanan kesehatan di rumah sakit saja akan terkendala mengingat defisit keuangan BPJS dari tahun ke tahun semakin membengkak, tahun 2014 depisit dana BPJS sebesar Rp 3,3 triliun, dan pada tahun 2018 meningkat signifikan hingga Rp 16,5 triliun. Demikian dikatakan Presiden Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) DR Dini Dewi Heniarti SH M.Hum disela-sela acara seminar di hotel Horison Bandung, Kamis, 17 Oktober 2019.
Seminar tersebut mengambil tema persepektif hukum implementasi Jaminan Kesehatan Nasional Hubungannya dengan Penurunan Kelas dan Strategi Mempertahankan Likuiditas Rumah Sakit sebagai pemberi Pelayanan Kesehatan. Dalam kesempatan itu APDHI dan Badan Arbitrase Nasional (Bani) perwakilan bandung menandatang mou dalam bidang pendiikan pelatihan konsultasi (pengadian kepada masyarakat) penyelesaian sengketa serta bidang lainnya yang memberikan manfaat bagi para pihak kepada masyarakat
Menurut Dini saat ini, jaminan kesehatan permasalahannya banyak, pembangunan kesehatan pembangunan nasional meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sistem jaminan kesehatna nasional ada dalam uu salah satu bentuk perlindungan yang disediakan negara melalui BPJS. “Tujuannnya untuk memberikan jaminan kesehatan layak bagi anggota BPJS, hanya masalahnya masih banyak kasus peserta BPJS ditolak rumah sakit, pelayanan kurang memadai, devisit menahun bahkan untuk tahun 2018 defisit anggaran mencapa Rp 16,5 triliun," katanya.***
Artikel Pilihan