Butuh Biaya Ekstra untuk Seleksi Bakal Calon Kades

- 7 Agustus 2019, 22:20 WIB
ILUSTRASI Pilkades/KABAR BANTEN
ILUSTRASI Pilkades/KABAR BANTEN

SOREANG, (PR).- Meskipun proses verifikasi pendaftar masih berlangsung, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 30 persen dari total 199 desa se-Kabupaten Bandung, bakal diramaikan oleh lebih dari lima bakal calon. Oleh karena itu, desa-desa tersebut harus mengeluarkan biaya ekstra untuk seleksi atau penjaringan khusus dengan melibatkan akademisi dari perguruan tinggi.

Hal itu terungkap dalam acara Bimbingan Teknis Santiaji Pilkades Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Rabu 7 Agustus 2019. "Untuk kerja sama dengan akademisi memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan ini menjadi pemikiran kami," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar.

Cecep tidak menampik jika membeludaknya bakal calon memang akan memicu kendala anggaran di desa-desa dengan jumlah pemilik hak suara kecil. Soalnya Pemkab Bandung memang mengalokasikan anggaran untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sebesar Rp 10.000 per jumlah hak suara.

Jika mengambil satu contoh desa dengan 3.000 hak suara, maka desa tersebut hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 30 juta. Bila di desa tersebut ada delapan bakal calon kades yang mendaftarkan diri, maka jika biaya seleksi kompetensi tertulis Rp 2 juta per orang saja anggaran tersebut sudah tersedot lebih dari setengahnya.

"Ini sedang kami carikan solusi agar seleksi kompetensi masih bisa didukung ABPD Kabupaten Bandung, karena kalau dibebankan ke P2KD jelas berat. Saat ini APBD perubahan 2019 sudah selesai dibahas, tetapi masih ada celah setelah evaluasi gubernur nanti," tutur Cecep.

Melibatkan akademisi

Seperti diketahui, seleksi kompetensi melibatkan akademisi memang dibutuhkan untuk desa dengan bakal calon pilkades lebih dari lima orang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Dalam hal bakal calon kepala desa yang mendaftar dan memenuhi syarat lebih dari lima orang, panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, ujian tertulis, usia dan persentase dukungan. 

Menurut Cecep, seleksi tambahan berdasarkan pengalaman kerja, tingkat pendidikan, usia, serta persentase dukungan bisa dilakukan langsung oleh P2KD. Namun untuk ujian tertulis, wajib melibatkan akademisi dari perguruan tinggi.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan mengatakan, pendaftaran bakal calon dalam Pilkades Serentak 2019 sudah ditutup pada 5 Agustus lalu.

"Namun saat ini P2KD masih melakukan verifikasi dan kami baru menerima data total bakal calon yang memenuhi persyaratan dan berapa desa yang harus menggelar seleksi tambahan pada 9 Agustus," ujarnya.

Halaman:

Editor: ella yuniaperdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x