Sementara itu menurut pengakuan RT, ganja yang ditanam itu rencananya akan digunakan untuk sendiri. Saat disinggung apakah ada tempat lain untuk penanaman ganja ini, RT enggan menjawab. Dia tetap menundukkan kepala.
Pantauan wartawan Pikiran Rakyat, ratusan batang ganja di 32 pot tersebut masih berusia muda. Berdasarkan keterangan polisi, ganja-ganja yang berada di pot di kediaman RT ini masih berusia 2 minggu.
Pihak kepolisian hingga kini terus melakukan pengembangan. Disinyalir, kedua tersangka ini memiliki jaringan khusus peredaran ganja dan sabu-sabu di sekitaran Bandung Raya.
"Kami juga berharap bisa menangkap pelaku di balik layar peredaran ganja ini," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 111 ayat 2 undang-undang RI tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara sanksi pidana adalah seumur hidup dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Penghargaan
Karena tergolong kasus besar, maka Polrestabes Bandung akan memberikan penghargaan bagi para anggota yang telah mengungkap kasus ini.
"Kami akan berikan penghargaan saat apel pagi dilaksanakan. Karena itu saya mengimbau kepada warga khususnya warga Kota Bandung, apabila ada kecurigaan adanya transaksi narkoba di Kota Bandung, bisa melapor ke polsek terdekat. Atau bisa juga langsung melapor ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi," ucapnya.***
Komentar