Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar dari proses perhitungan saat ini diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik.
"Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di-mark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itu lah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," kata Febri.
KPK pun lanjut Febri melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung yang terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.***
Komentar