Penipuan Umrah dengan Belasan Ribu Korban, Bos PT SBL Divonis Dua Tahun

- 18 Oktober 2018, 13:08 WIB

BANDUNG, (PR).- Bos PT. SBL (PT. Solusi Balad Lumampah), Aom Juang Wibowo Sastraningrat divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar di Ruang I PN Bandung, Kamis 18 Oktober 2018. Sementara terdakwa lainnya, Ery Ramdani divonis satu tahun enam bulan penjara.

Hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) sesuai dengan pasal 378 KUH Pidana dan TPPU Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun untuk terdakwa Aom Juang Wibowo Sastraningrat  denda Rp 100 juta ‎dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Judijanto hakim lain yang memimpin jalannya persidangan. 

Pada sidang yang sama juga giliran hakim Tardi membacakan vonis untuk terdakwa Ery Ramdani. "Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Ery Ramdani dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Tardi.

‎Selain itu, 88 aset milik terdakwa yang terbukti hasil tindak pidana pencucian uang disita untuk dikembalikan lagi ke jemaah melalui terdakwa. "Barang bukti dari 1 sampai 88 dikembalikan lagi ke asosiasi jemaah yang sudah dibentuk berdasarkan akta notaris melalui terdakwa," ujar Tardi.

Salah satunya, aset tanah dan bangunan di Jalan Dewi Sartika senilai Rp 30 miliar lebih, kendaraan roda dua dan empat serta uang tunai dengan total Rp 2 miliar lebih. Ada juga aset bergerak yang dikembalikan lagi ke perusahaan pembiayaan karena masih dalam cicilan.

Uang belasan ribu jemaah digunakan kepentingan pribadi

Dalam pertimbangannya, Aom gagal memberangkatkan 12.845 calon jemaah karena uang jemaah yang disetorkan pada dua terdakwa, digunakan untuk kepentingan pribadi. "Salah satunya tanah dan bangunan, bonus uang, kendaraan serta vila untuk agen-agen perekrut calon jemaah‎ hingga kendaraan pribadi," ujar Hakim Judijanto.

Namun, dari 12.845 calon jemaah itu, sebagian telah diberangkatkan umrah dan dikembalikan uangnya sehingga sisa 2.501 calon jemaah yang belum diberangkatkan. Aset milik Aom yang dijadikan barang bukti berjumlah 88 item diminta untuk dijual dan uangnya dikembalikan ke calon jemaah yang belum berangkat berjumlah 2.501 orang. 

Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Salah satunya perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. "Hal yang meringankan, terdakwa akan memberangkatkan calon jemaah yang belum berangkat serta terdakwa berkata terus terang, bersikap sopan selama persidangan," ujar hakim Tardi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan


Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x