Buruh Protes Upah Padat Karya

- 6 Februari 2018, 10:29 WIB
MASSA dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 6 Februari 2018.*
MASSA dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 6 Februari 2018.*

BANDUNG, (PR). - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 6 Februari 2018.

Masa dari FSPMI tidak hanya memadati pintu gerbang masuk PTUN, melainkan hampir menutup jalan dari Supratman menuju arah Gedung Sate tadi siang. Agar tidak terjadi antrean kendaraan, kepolisian pun melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi.

Ketua Konsultan FSPMI Bandung Raya, Jujun Juansah, menyebutkan bahwa kedatangan mereka ke PTUN bersama sekitar 500 massa untuk mengawal sidang gugatan atas surat keputusan Gubernur Jawa Barat soal upah padat karya. "Kami jelas menolak SK tersebut karena merugikan buruh. Buruh diperas dengan upah yang minim," ujar Jujun di sela-sela aksi. 

Jujun menegaskan saat ini SK tersebut sudah diberlakukan di tiga wilayah yakni du kabupaten Bogor, Purwakarta, dan Bekasi. "Makanya kami gugat karena SK tersebut sudah diberlakukan," ujarnya.

Tuntut upah layak

Jujun juga menyebutkan, mereka turun ke jalan selain untuk mengawal sidang gugatan, juga dalam rangka memperingati Hari Jadi FSPMI. Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa juga meminta agar pemerintah memberikan upah yang layak kepada pemerintah.

"Karena kita merasa belum sejahtera, belum hidup nyaman. Maka tuntutan disampaikan pada pemerintah," katanya.

Selain menuntut kehidupan layak, FSPMI juga menuntut agar Indonesia punya kedaulatan pangan. Dengan demikian harga sembako tidak naik, begitu pula dengan tarif daya listrik yang terus merangsek naik. Selama buruh belum sejahtera, lanjutnya, FSPMI akan terus menyuarakan hak-hak buruh dengan turun ke jalanan.

"Kita tolak upah murah. Upah padat karya berlaku, maka itu akan jadi preseden buruk," kata Jujun.

Selain menyuarakan untuk kesejahteraan buruh, FSPMI juga menyoroti PP 78 tahun 2015 tentang kenaikan upah buruh yang tidak selaras dengan kenaikan harga. Dalam gugatannya, buruh meminta agar praturan tersebut dicabut, begitu juga soal SK Gubernur Jabar soal upah padat karya yang hari ini akan diputus oleh hakim di PTUN.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x