BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung sudah membongkar lebih dari 120 reklame ilegal di 7 ruas jalan utama dalam 3 bulan ke belakang. Termasuk puluhan reklame rokok. Dua jalan yang sudah dibersihkan dari reklame ilegal adalah Jalan Riau dan Jalan Ir H Djuanda atau Dago. Setelah dua kawasan tersebut, petugas pemkot menyasar lima jalan utama lainnya di pusat kota, yakni Cihampelas, Abdul Rivai, Tamblong, Lembong, dan Veteran. ”Kami menargetkan ketujuh jalan ini bakal bersih sebelum akhir tahun. Ruas-ruas jalan ini yang bakal dijadikan percontohan penataan reklame mulai 2017 nanti,” tutur Kepala Dinas Pertamanan dan Permakaman Arif Prasetya, Selasa, 22 November sore. Saat ini, Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung membahas rancangan revisi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pembahasan ditargetkan tuntas pekan ini untuk kemudian disahkan dalam sidang paripurna. Dijelaskan Arif, revisi Perda tentang Reklame memiliki semangat menjadikan reklame sebagai bagian dari estetika kota. Selama ini penyelenggaraan reklame terkesan semrawut. Belum lagi permasalahan reklame ilegal yang jumlahnya ribuan titik. ”Penataan akan dimulai dari satu ruas jalan yang dijadikan percontohan. Nanti mekanismenya bakal direplikasi di ruas-ruas jalan yang lain, sambil tindakan penertiban terus dilakukan,” ucapnya. Arif menyatakan, pembahasan revisi Perda tentang Penyelenggaraan Reklame secara khusus membahas juga pasal yang mengatur reklame produk rokok. Perda baru direncanakan bakal mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dijelaskan Arif, perda nantinya bakal membatasi pemasangan reklame produk rokok. Di antaranya adalah pelarangan produk ini di radius 200 meter dari tempat pendidikan, tempat ibadah, dan gedung-gedung pemerintahan. ”Kami sepakat dengan semangat pembatasan reklame produk rokok ini. Dalam merumuskan revisi perda ini, pemkot tidak hanya berpikir soal PAD (pendapatan asli daerah). Kami juga menegaskan pembelaan kepada warga, terutama anak-anak dari paparan reklame produk yang sudah ditetapkan sebagai zat adiktif.” Arif memastikan, pemkot bakal berkomitmen melaksanakan revitalisasi penyelenggaraan reklame berbarengan dengan penguatan penegakan aturan. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan, terutama terkait sumber daya manusia. Kepala Bidang Dekorasi Kota dan Reklame Distamkam Kota Bandung Riela Fiqrina menyatakan, penataan penyelenggaraan reklame mulai 2017 bakal melibatkan asosiasi-asosiasi pengusaha reklame secara penuh. Mereka bakal menjadi mitra pemkot, termasuk hal penindakan setiap pelanggaran. ”Kalau sekarang kami sering kesulitan menindak karena para pemilik reklame ini banyak yang tidak jelas. Banyak yang bukan berdomisili di Bandung dan tidak masuk asosiasi. Ini menyulitkan penindakan,” tuturnya. Dengan melibatkan asosiasi, kata dia, nantinya akan tercipta iklim usaha yang sehat. ”Kalau ada pelanggaran, pertama-tama yang kami sentil ya asosiasinya. Gimana mereka membina anak buahnya. Ini juga wujud keberpihakan pada pelaku usaha lokal dalam skala menengah,” katanya.***
Artikel Pilihan