120 Reklame Dibongkar

- 23 November 2016, 03:45 WIB
SEJUMLAH siswa berada di depan reklame di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 22 November 2016. Aturan zonasi reklame rokok dalam rancangan revisi Perda Kota Bandung akan dilarang dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan, ibadah dan pemerintahan.*
SEJUMLAH siswa berada di depan reklame di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 22 November 2016. Aturan zonasi reklame rokok dalam rancangan revisi Perda Kota Bandung akan dilarang dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan, ibadah dan pemerintahan.*

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung sudah membongkar lebih dari 120 reklame ilegal di 7 ruas jalan utama dalam 3 bulan ke belakang. Termasuk puluhan reklame rokok. Dua jalan yang sudah dibersihkan dari reklame ilegal adalah Jalan Riau dan Jalan Ir H Djuanda atau Dago. Setelah dua kawasan tersebut, petugas pemkot menyasar lima jalan utama lainnya di pusat kota, yakni Cihampelas, Abdul Rivai, Tamblong, Lembong, dan Veteran. ”Kami menargetkan ketujuh jalan ini bakal bersih sebelum akhir ta­hun. Ruas-ruas jalan ini yang bakal dijadikan percontohan penataan rek­lame mulai 2017 nanti,” tutur Kepala Dinas Pertamanan dan Permakaman Arif Prasetya, Selasa, 22 November sore. Saat ini, Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung membahas rancangan revisi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rek­lame. Pembahasan ditargetkan tuntas pekan ini untuk kemudian di­sah­kan dalam sidang paripurna. Dijelaskan Arif, revisi Perda tentang Reklame memiliki semangat menjadikan reklame sebagai bagian dari estetika kota. Selama ini penyelenggaraan reklame terkesan semra­wut. Belum lagi permasalahan rek­la­me ilegal yang jumlahnya ribuan ti­tik. ”Penataan akan dimulai dari satu ruas jalan yang dijadikan percontoh­an. Nanti mekanismenya bakal direplikasi di ruas-ruas jalan yang lain, sambil tindakan penertiban terus dilakukan,” ucapnya. Arif menyatakan, pembahasan revisi Perda tentang Penyelenggaraan Reklame secara khusus membahas juga pasal yang mengatur reklame produk rokok. Perda baru direnca­nakan bakal mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Me­ngandung Zat Adiktif Berupa Pro­duk Tembakau bagi Kesehatan. Dijelaskan Arif, perda nantinya bakal membatasi pemasangan rekla­me produk rokok. Di antaranya ada­lah pelarangan produk ini di radius 200 meter dari tempat pendidikan, tempat ibadah, dan gedung-gedung pemerintahan. ”Kami sepakat de­ngan semangat pembatasan reklame produk rokok ini. Dalam merumus­kan revisi perda ini, pemkot tidak hanya berpikir soal PAD (pendapat­an asli daerah). Kami juga menegas­kan pembelaan kepada warga, ter­u­tama anak-anak dari paparan rekla­me produk yang sudah ditetapkan sebagai zat adiktif.” Arif memastikan, pemkot bakal berkomitmen melaksanakan revitalisasi penyelenggaraan reklame ber­barengan dengan penguatan penegakan aturan. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan, terutama ter­ka­it sumber daya manusia. Kepala Bidang Dekorasi Kota dan Reklame Distamkam Kota Bandung Riela Fiqrina menyatakan, penataan penyelenggaraan reklame mulai 20­17 bakal melibatkan asosiasi-asosiasi pengusaha reklame secara penuh. Me­reka bakal menjadi mitra pem­kot, termasuk hal penindakan setiap pelanggaran. ”Kalau sekarang kami sering kesulitan menindak karena pa­ra pemilik reklame ini banyak yang tidak jelas. Banyak yang bukan berdomisili di Bandung dan tidak ma­suk asosiasi. Ini menyulitkan pe­nindakan,” tuturnya. Dengan melibatkan asosiasi, kata dia, nantinya akan tercipta iklim usa­ha yang sehat. ”Kalau ada pe­lang­garan, pertama-tama yang kami sentil ya asosiasinya. Gimana mereka membina anak buahnya. Ini juga wujud keberpihakan pada pelaku ­usaha lokal dalam skala menengah,” katanya.***

Editor: Tri Joko Her Riadi


Tags

Artikel Pilihan


Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x