Rabbit Town Bandung Mesti Bayar Denda Rp1 Miliar karena Terbukti Plagiat

- 29 April 2021, 19:44 WIB
Salah satu spot foto di Rabbit Town Bandung.
Salah satu spot foto di Rabbit Town Bandung. /Pikiran Rakyat/Arif Hidayah

Tak hanya itu, pihak Rabbit Town juga diminta untuk memusnahkan semua benda dalam bentuk apapun yang terdapat tulisan dan gambar “Love Light” dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan yang telah ditetapkan.

Lantaran terbukti melakukan plagiat, Rabbit Town dikenakan sanksi materiil atau denda yakni sebesar Rp1 miliar.

 Baca Juga: Pemerintah Resmi Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Polri Kaji Pelibatan Densus 88

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat,” tulisnya, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 April 2021.

Di samping itu, Rabbit Town juga diharuskan untuk mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat secara terbuka, melalui dua surat kabar harian nasional, satu surat kabar harian nasional berbahasa Inggris, serta mengunggah permintaan maaf melalui media sosial (medsos) resmi Rabbit Town dan wisata selfie bandung.

Terpantau hingga Kamis malam, belum terdapat permintaan maaf di akun resmi Rabbit Town Bandung.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x