PIKIRAN RAKYAT - Pada Jumat, 27 November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
KPK tersebut menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar.
Ajay yang menjabat Ketua DPC PDIP tersebut ditangkap KPK atas kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca Juga: Hirup Udara Bebas, Dwi Sasono Akui Merasa Dikurung Selama 20 Tahun: Saya Sudah Siap Turun ke Bumi
Selain Ajay Muhammad Priatna, komisi antirasuah itu juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka.
Pada Sabtu, 28 November 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa pemberian suap terhadap Wali Kota Cimahi tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Pemberian kepada AJM (Ajay Muhammad Priatna, red) telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Akui Menikah Lagi, Kiwil Ungkap Reaksi Rohimah: Ngamuk, Dia Perempuan Sabar Banget
Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan bahwa pemberian suap tersebut sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Pada tahun 2019, dikatakan Ketua KPK bahwa RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.
Komentar