Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith Minta Keadilan
BANDUNG, (PR).- Selama 7 jam diperiksa di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar, Habib Bahar Bin Smith belum diperbolehkan pulang. Keputusan ditahan atau tidaknya Habib Bahar baru akan ditentukan pada Rabu 19 Desember 2018.
Berikut diungkapkan oleh, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar, saat diwawancarai di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Tepatnya pada Selasa 18 Desember 2018 sekira pukul 20.15.
Menurut Aziz, Habib Bahar dicecar sebanyak 34 pertanyaan sejak pukul 13.00 hingga pukul 20.00. Habib Bahar pun belum bisa meninggalkan Ditreskrimum Polda Jabar karena pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Pasal yang dituduhkan ada beberapa pasal, yaitu pasal 170 juncto pasal 351, juncto pasal 333, juncto pasal 55 KUHP. Selain itu ada pasal 80 pada undang-undang nomor 35 tahun 2014," kata Aziz.
Aziz menjelaskan pada saat pemanggilan, status Habib Bahar pun sudah menjadi tersangka. Namun baru kali ini pemanggilan dilaksanakan dan Habib Bahar pun menghadiri pemanggilan ini.
"Barusan pun sudah ada surat penangkapan terhadap Habib Bahar. Meski demikian saat ini Habib Bahar dalam keadaan sehat lalu beliau sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan sangat menghormati proses hukum yang ada," ucapnya.
Habib Bahar pun lanjut Aziz dalam keadaan tegar dan sabar serta siap dengan segala konsekuensi yang akan diterimanya. "Kami juga berterimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja dengan profesional, proporsional dan sangat melindungi hak-hak klien kami," ucapnya.
Meski demikian Aziz pun mengaku sudah menyiapkan kemungkinan terburuk yang ada. Caranya dengan menyiapkan surat agar tidak ditahan, surat jaminan pun sudah disediakan. Hanya saja Aziz tetap meminta keadilan mengenai kasus serupa yang ada.
"Kasusnya kan ada konstelasi politiknya, maka kami minta klien kami disamakan dengan kasus yang sama. Seperti kasus Ade Armando, Victor Laiksodat, Sukmawati dan Abu Janda. Mereka ini semuanya tidak ditahan," ucapnya menambahkan.
Aziz juga menyatakan Habib Bahar ini amat sangat kooperatif. Karena selalu hadir saat pemanggilan apapun kasusnya. "Untuk yang sekarang, kasusnya sudah saya sebutkan tadi. yaitu tuduhan yang tercantum pada pasal yang sudah disebutkan sebelumnya," ucapnya.***