UU Guru dan Dosen Harus Diamandemen
BANDUNG, (PRLM).- Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pasundan, Dadang Iskandar menyatakan, harus Undang-Undang Guru dan Dosen diamandemen. Sebab UU yang seyogyanya mengangkat harkat dan martabat guru, justru melecehkan profesi guru dengan terbuka lebarnya profesi guru bagi semua lulusan.
“Padahal sejak zaman Soekarno, guru itu dihasilkan oleh lembaga yang memang bertugas mencetak guru. Bahkan Unesco sebagai lembaga pendidikan dunia juga mensyaratkan guru harus berasal dari lembaga kependidikan. Tapi di Indonesia siapa pun bisa jadi guru, ini sangat merendahkan profesi guru,” kata Dadang , Selasa (2/12).
Menurut Dadang, terbukanya profesi guru ini akan membuat kualitas pendidikan menurun. Sebab, dikhawatirkan lulusan nonlembaga pendidikan hanya akan menjadikan profesi guru sebagai loncatan belaka.
“Apalagi di tengah sulitnya mencari pekerjaan karena semakin banyaknya lulusan dari berbagai bidang. Dan profesi guru menjadi pelarian
bagi mereka. Guru dianggap pekerjaan mudah karena yang terlihat hanya mentransfer ilmu di depan kelas, padahal tidak semudah itu,” ujarnya.
Dadang mengungkapkan, sebaiknya profesi guru kembali diproteksi oleh pemerintah. Seperti halnya profesi perawat, apoteker, serta dokter.
“Karena guru bukan sekedar mentransfer ilmu, di sana ada proses mendidik yang membentuk sikap dan karakter anak. Lulusan nonlembaga pendidikan tidak punya kemampuan itu, dan hanya dengan mengikuti pendidikan profesi sebanyak 40 SKS tidak cukup membentuk kemampaun itu,” tuturnya. (A-157/A-147)***
Post new comment