Sidang Paripurna DPRD Yogyakarta Tetapkan Sultan Sebagai Gubernur
YOGYAKARTA, (PRLM).- Sidang paripurna ke-43 DPRD DI Yogyakarta, Jumat (21/9/12), menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta periode 2012 – 2017.
Atas keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang hadir dalam rapat tersebut, langsung meneruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dijadikan landasan keputusan presiden.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta tersebut tergolong sangat cepat jika diperhitungkan sejak UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta ditandatangani Presiden Yudhoyono 3 September.
Situasi demikian tidak lepas dari tenggat waktu untuk akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur setempat pada 9 Oktober. Karena itu keputusan presiden harus keluar sebelum masa jabatan tersebut berakhir.
Rapat paripurna tersebut berbeda dengan DPRD di daerah lain. Dewan setempat hanya memproses politik Sri Sultan dan Paku Alam berdasarkan pengajuan administrasi dari pihak Kraton Yogyakarta dan Puro Paku Alam. Proses suksesi tidak melalui pemilihan layaknya pemilihan calon gubernur di daerah lain.
Selama proses tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat juga tidak terlibat dalam proses teknik maupun politik.
Ketua DPRD DI Yogyakarta Yoeke Indra Laksana menyatakan berdasarkan keputusan paripurna, maka DPRD DI Yogyakarta sepakat mengusulkan pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta kepada Presiden RI melalui Mendagri. Keputusan tersebut diambil mufakat oleh 54 dari 55 anggota Dewan setempat. (A-84/A-88)***
Post new comment