Burma Cabut Sensor Terhadap Media
YANGON, (PRLM).- Kementerian informasi Burma mengumumkan pihaknya mencabut sensor prapenerbitan terhadap media di negara itu.
Unit pendaftaran dan penelitian press (PSRD) Burma mengatakan mulai Senin (20/8/12), para wartawan tidak lagi harus mengajukan tulisan mereka ke badan sensor sebelum diterbitkan.
Namun, undang-undang ketat tetap berlaku dan wartawan akan dijatuhi hukuman bila tulisan mereka dianggap tidak layak.
Burma mengawasi secara ketat seluruh aspek dalam media selama 50 tahun terakhir. Namun pemerintah sipil secara bertahan melonggarkan pengawasan ketat ini sejak mulai menjabat tahun lalu.
"Sensor dimulai tanggal 6 Agustus 1964 dan berakhir setelah 48 tahun dan dua minggu," kata Tint Swe, kepala PRSD, kepada kantor berita AFP.
"Penerbitan apapun di negara ini tidak perlu lagi mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum diterbitkan."
"Mulai sekarang, departemen kami hanya mendaftarkan penerbitan untuk dicatat di arsip nasional dan mengeluarkan izin kepada penerbit," katanya.
Tint Swe mengatakan kemungkinan pemberian izin kepada surat kabar swasta juga "semakin dekat" dan dapat dikeluarkan setelah undang-undang media baru diberlakukan.
Namun pejabat kementerian informasi mengatakan kepada AFP, film-film masih tetap akan disensor. (bbc/A-88)***
Post new comment