Pengaduan Soal THR Meningkat
JAKARTA, (PRLM).- Hingga H-4 menjelang hari raya Idulfitri 1433 Hijriyah, Rabu (15/8), terdapat 92 pengaduan yang disampaikan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Dari pengaduan tersebut, 28 perusahaan di antaranya dipastikan tidak membayar THR.
"Saya kembali mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di sela-sela buka puasa bersama transmigran teladan, di kantor Kemnakertrans, Kalibata, Jakarta, Rabu (15/8).
Dia menjelaskan, dari 92 pengaduan tersebut mencakup permasalahan yang berbeda beda. Antara lain kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan.
"Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir," tuturnya.
Muhaimin menargetkan selama 1 bulan ini semua kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan THR selesai. Dia juga akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan dinyatakan sehat alias tak memiliki kendala keuangan namun tetap membandel tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
"Kita targetkan selama satu bulan ini sudah selesai. Terkait Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberi sanksi berupa proses hukum dan yang sebenarnya parah adalah jika perusahaan mampu dan sehat tetapi tidak membayarkan atau memberi THR, kita akan umumkan namanya dan kita rekomendasinya ke Kementerian Perindustrian (soal izin industri)," ujarnya.
Dalam sepekan terakhir, kantor Kemnakertrans di Jalan Gatot Subroto Jakarta, kerap menjadi sasaran demo dari karyawan sejumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR atau jumlah THR nya tidak jelas.
Muhaimin mengingatkan agar seluruh karyawan harus mendapatkan haknya untuk memperoleh THR minimal satu bulan gaji pokok.
THR itu harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran dengan besaran satu bulan gaji bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih.
"Saya ingatkan, besaran THR harus satu bulan gaji dari gaji pokok sesuai undang-undang," ungkap Muhaimin.
Di tempat terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengungkapkan, sampai batas akhir pembayaran THR yang ditetapkan Kemnakertrans masih terdapat ribuan pekerja yang mengaku belum menerima THR seperti ketentuan. "Belum dibayar sama sekali dan tidak dibayar senilai gaji satu bulan, hanya Rp 200-300 ribu," katanya.
Dijelaskan, perusahaan yang mangkir membayar THR banyak terdapat di daerah. Ia mencontohkan, di Medan, Sumatera Utara, ada 7 perusahaan yang menolak membayar THR dengan jumlah karyawan 2.000 orang.
Sementara, di Semarang, Jawa Tengah, ada 170 karyawan yang belum menerima THR. Di Sidoarjo, Jawa Timur, THR 800 buruh dari dua pabrik juga belum dibayar sama sekali. Adapun jumlah buruh yang tidak menerima THR dengan besaran yang sesuai dengan ketentuan lebih besar lagi. "Ada 20 ribu lebih," kata Said. (A-78/A-26).***
Jangankan SWASTA, INSTANSI
Jangankan SWASTA, INSTANSI PEMERINTAH saja yang memiliki tenaga kerja kontrak tidak memberikan hak tersebut kepada pekerja kontraknya. KHUSUSNYA di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, TENAGA KERJA KONTRAK OPERATOR E-KTP yang dikontrak oleh Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya sampai tgl 16 Agst 2012 tidak memperoleh haknya untuk memperoleh THR tersebut. Mungkin UU Ketenagakerjaan dan Permenankertrans dan SE Menakertrans hanya sebagai pajangan saja dan dokumen perpustakaan.....
THR belum keluar sampai pagi
THR belum keluar sampai pagi ini.... THR dari tahun ke tahun tidak ada 1 x gaji pokok.... Alaat perusahaan STEKOM jln Majapahit No 605 &304
Post new comment