Minggu, 26 May, 2013

Cair, DAK untuk Rehabilitasi Bangunan SD dan SMP di Kab. Sumedang

SUMEDANG, (PRLM).-Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Sumedang, akhirnya mencairkan sebagian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi bangunan SD dan SMP rusak berat tahun ini.

Sebelumnya, pencairan DAK itu menjadi perdebatan antara DPPKAD dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Sumedang, terkait aturan yang digunakan untuk pengerjaan rehab sekolah tersebut.

Sebelumnya, DPPKAD ngotot tidak akan mencairkan DAK tersebut karena pembangunan rehab sekolahnya dikerjakan oleh Disdik secara swakelola.

Padahal, jika mengacu pada Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pembangunan rehab sekolah itu harus dikontraktualkan kepada pihak ketiga (pemborong).

Sementara Disdik sendiri mengerjakan rehab sekolah secara swakelola, mengacu pada Permendikbud No.56 dan 57/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan DAK.

“Namun, setelahnya kita mendengar arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akhirnya kami mencairkan DAK tersebut. Saat itu, BPK menyarankan aturan yang dipakai untuk pencairan DAK rehab bangunan sekolah harus peraturan di internal lembaganya. Sehubungan lembaga yang melaksanakan rehab sekolah itu Disdik, sehingga aturan yang dipakai yakni Permendikbud,” ujar Kepala DPPKAD Kab. Sumedang, Drs. H. Zaenal Alimin M.M., di kantornya, Rabu (15/8).

Zaenal Alimin menyebutkan, dengan arahan BPK tersebut, minimal pihaknya sudah aman dari pemeriksaan BPK nanti. Selain arahan dari BPK, diperkuat hasil diskusi sebelumnya dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).

“Jadi, atas dasar arahan dari BPK dan hasil diskusi dengan LKPP, akhirnya kami mencairkan DAK rehab sekolah mengacu pada Permendikbud. Sebetulnya, kita juga sempat meminta konsultasi dengan Kemendikbud. Tapi sayangnya, sampai sekarang surat kita belum dijawab,” tuturnya.

Berbekal arahan dari BPK, lanjut dia, DPPKAD sudah mencairkan DAK tahap pertama sekitar Rp 10 miliar. Dana sebesar itu, senilai 30 persen dari total DAK rehab sekolah tahun ini sebesar Rp 36 miliar. Pencairannya sejak sebulan lalu.

“Untuk pencairan tahap dua senilai 45 persen, nanti kita akan usulkan sekalian melaporkan pencairan DAK tahap pertama. Pencairan tahap kedua, kita upayakan secepatnya. Untuk sisanya tahap tiga, senilai 25 persen,” kata Zaenal Alimin.

Ketika dikonfirmasi melalui telefon, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kab. Sumedang, Unep Hidayat membenarkan bahwa dana DAK rehab sekolah SD tahap satu sudah dicairkan sekira Rp 10 miliar.

Sedangkan DAK rehab sekolah SMP Rp 2 miliar sedang diajukan. “Untuk sisanya, nanti sambil menunggu pembangunan fisiknya. Dana DAK ini sudah dicairkan ke setiap sekolah yang menerima bantuan,” kata Unep. (A-67/A-89)***

memang harus kita kritisi

Anonymous's picture

memang harus kita kritisi tindakan tindakan pemerintah seperti itu. karna itu bukan uang mereka, tapi uang rakyat

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR