Jumat, 24 May, 2013

UKG Digugat Uji Materi di MA

JAKARTA, (PRLM).-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) digugat uji materi di
Mahkamah Agung (MA). Program ini dinilai tidak memiliki dasar hukum sehingga rencana pelaksanaan program yang sama pada bulan atau tahun-tahun mendatang dituntut dibatalkan.

Gugatan uji materi dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesai Corruption Watch (ICW), dan beberapa organisasi guru, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Rabu (15/8), di Jakarta. Para penggugat adalah organisasi yang sama yang menyerukan boikot terhadap UKG dalam dua bulan belakangan.

“Permendikbud tentang UKG tidak memiliki dasar hukum dan bahkan bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 47/2008 tentang Guru. Konsekuensinya, kami harap MA segera memutuskan kepastian hukum sehingga rencana pelaksanaan UKG tahap kedua dan tahun-tahun berikutnya mesti dibatalkan,” ujar Edy Gurning dari LBH Jakarta.

Ada lima dasar keberatan yang diajukan oleh penggugat. Yang terutama adalah ketidaksesuaian jumlah kompetensi yang disasar dalam UKG dengan jumlah kompetensi yang diamanatkan peraturan di atasnya.

“UKG hanya menguji dua dari empat kompetensi, yakni kompetensi profesional dan
pedagogik. Masih ada kompetensi sosial dan kepribadian yang luput dari program ini. Apa yang diharapkan dengan program yang tidak komprehensif seperti ini?” kata Edy.

Lemahnya Permendikbud Nomor 57 tentang UKG ini, menurut Edy, juga terlacak dari tanggal keluarnya yang hanya empat hari menjelang pelaksanaan UKG pada akhir Juli lalu. Justru buku pedomannya yang terlebih dahulu terbit dan dijadikan patokan sosialisasi dan eksekusi program. “UKG buruk dalam perencanaan. Serbatergesa-gesa. Maka bisa ditebak jika banyak persoalan bermunculan dalam pelaksanaannya,”
ucapnya.

Proses uji materi di MA dilakukan secara tertutup. Tidak ada agenda persidangan. Berkas gugatan yang disampaikan LBH akan disampaikan ke Kemendikbud untuk dimintai tanggapan dalam 14 hari kerja. Selanjutnya MA., setelah melakukan kajian, akan memberikan keputusan. Para pejabat Kemendikbud sendiri dalam berbagai kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa UKG tidak menyalahi aturan.

Sementara Sekjen FSGI Retno Listyarti mengungkapkan, seruan boikot dan gugatan
ke MA terhadap program UKG bukan berarti para guru takut diuji kompetensi. Yang hendak diprotes adalah cara dan inti sari UKG yang melenceng dari amanat peraturan di atasnya.

“Soal-soal pilihan ganda tidak akan mungkin bisa dipakai untuk mengukur kompetensi dan kinerja para guru. Itulah mengapa sejak awal kami menolak,” tuturnya.

Menurut Retno, UKG menjadi penegas kekeliruan cara berpikir pemerintah. Guru selalu dipersalahkan, sementara kualitas LPTK-LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai pabrik penghasil guru, tidak pernah dibenahi. “Jangan melulu menyalahkan guru. Peningkatan kualitas harusnya dimulai dengan membenahi LPTK dan meningkatkan kualitas kinerja kepala sekolah serta pengawas,” katanya.(A-165/A-107)***

betul-betul...ehm...pak

Anonymous's picture

betul-betul...ehm...pak menteri diknas kaji ulang lah barang kali pak menteri tak baca tulisan kita beliau sibuk tak sempat kali...jadi taj ada gunanya deh

Uieh,...,Kami/u

Anonymous's picture

Uieh,...,Kami/u ...,Guru...,(UKG),selalu yang dijadikan Tumbal dan selalu dipersalahkan, ketika para konseptor yang kebelenger danperlu dijewer berbuat ulah...,?, namun sekarang saatnya kita juga harus mawas jangan mau DIADUDOMBA seperti lirikdan syair Bung RHOMA-IRAMA lebih baik kita rapatkan barisan untuk menjaga para KAPITALIS YANG KORUPTOR mengharu-biru dijiwamu DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA...?!dan menjaga mengawal serta mengawasi para antek-antek asing yang tidak mau dan sudah tercemar racun didadanya untuk selalu membusukan ANAK BANGSA sendiri,yang mana mereka telah berstudi diluarnegeri dan mengadopsi berbagai TEORI-TEORI yang tidak pas dengan Kondisi Bangsa dan NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang kita cintai,ini dengan satu Gerakan LAWAN dan LAWAN,GANYANG DAN GANYANG ITU ,kemunapuikan,yang selalu memojokan dan mepersalahkandan melemahkan para GURU REPUBLIK INDONESIA , ini.
dan buat Pa MENDIKBUDNASRI ,sudilah kiranya mengakomondir koment-koment yang membawa kebaikan untuk dunia PENDIDIKAN ditanah air ini,walaupun sedikit nyelekit kerene paMent sendiri yang tidak bergeming setelah ditegur/diprotes ,maka wajar kalau semangat PERLAWANAN DAN MERDEKA harus lewat jalur HUKUM dan memalukan serta menyakitkan semua pihak,bagaimana ,BRO...?!its Ok ?!

saya pikir semua sepakat

Anonymous's picture

saya pikir semua sepakat pendidikan harus berkualitas dan mengasilkan generasi yang handal bukan generasi PEMBOHONG DAN KORUPTOR (politisi). mau apapun namanya UKG atau apapun, saya setuju cuman dasar hukum, tujuan, sasaran dan pengelolaannya yang jelas. jangan tergesa2 yang akhirnya menimbulkan kecurigaan. sehingga baik pihak guru ataupun masyarakat tidak merasa ada manfaatnya dari UKG bahkan hanya pemborosan anggaran saja. niat yang baik belum tentu menghasilkan hal yang baik kalau cara pengelolaannya kurang PROFESIONAL. PENILAIAN KINERJA yang digembar-gemborkan juga tidak/ belum ada kaitannya dengan kesejahteraan yang didapat oleg guru itu sendiri. dengan kata lain percuma kinerja baik/ bagus tapi kesejahteraan kurang? tetap saja guru akan beranggapan buat apa kinerja baik aklau gaji sama aja dengan yang kinerjanya buruk?
MAKANYA SAYA SARANKAN PENGELOLA PENDIDIKAN DISERAHKAN KEPADA AHLINYA????
termasuk menteri pendidikan KENAPA BELUM ADA MENTERI PENDIDIKAN YANG BERASAL DARI GURU SD/SMP/SMA, Dijaman sekarang?

Gimana saja caranya bisa

Anonymous's picture

Gimana saja caranya bisa ngabisin dana.....kualitas, legalisasi, dll...EGP

UKG itu bagus ! Itu kata

Anonymous's picture

UKG itu bagus ! Itu kata mereka yang mendapat keuntungan dengan diadakannya UKG. Saya dengar biayanya mencapai Rp. 200.000 per orang. Kalau jumlah guru ada 3.5 juta orang ???

Di Indonesia, Kurikulum yang

Anonymous's picture

Di Indonesia, Kurikulum yang baik adalah Kurikulum jaman kolonial. Buktinya ? Bisa melahirkan tokoh tokoh bangsa / dunia seperti : Sukarno, Hatta, habibi, Adam Malik, dan buanyaaaaaaaak lagi. Sekarang ? Hanya menghasilkan KORUPTOR

Tolonglah orang orang pinter

Anonymous's picture

Tolonglah orang orang pinter dalam bidang pendidikan, segala apa yang anda dapatkan waktu belajar di LUAR NEGERI, harusnya disesuaikan / dimodifikasi dulu dengan akar dan karakter bangsa Indonesia, supaya sejalan dan sesuai. Sekarang kan yang anda dapat di LUAR NEGERI itu langsung dipraktekkan di Indonesia TANPA disesuaikan dulu. Katanya Profesor, dan sebagainya lah. Buktinya .......???? Hasilnya semata mata, AKAN MELAHIRKAN GENERASI GENERASI PEMBOHONG semata.

Standar itu perlu, namun yang

Anonymous's picture

Standar itu perlu, namun yang belum memenuhi standar harus diperlakukan dengan baik dan disediakan dana yang cukup untuk meng-upgrade-nya. Kalau tidak mau standar itu maunya sendiri. Tuntutan menghilangkan penilaian kompetensi menunjukkan kualitas guru kita patut diragukan, namun kalau mereka menuntut perbaikan kualitas alat ukurnya mereka adalah guru yang peduli pada kualitas dan wajib kita dukung. Perlu dicatat bahwa perbaikan dan pengembangan alat ukur kompetensi harus didekati dengan terori teori yang relevan yang secara akademis bisa dipertanggungjawabkan bukan dengan pendekatan hukum seperti ini. Secara pribadi saya inginkan dan mengingatkan teman teman guru agar tidak menuntut menghilangkan penilaian kompetensi,karena itu menunjukkan bahwa anda tidak sudi untuk dikembangkan dan untuk itu seperinya memang tepat jalur hukum perlu ditempuh untuk memecat anda, Berharap bapak ibu guru menuntut perbaikan kualitas penilaian, dan kami sangat hormat sekali.

pendidikan kita model pabrik

Anonymous's picture

pendidikan kita model pabrik yang tunduk pada kapitalisme, dikuasai pemodal besar (bank dunia), distandarkan seperti mencetak mis instan, sedangkan guru menjadi buruk dari pabrik pendidikan itu. tidak heran jika guru selalu menjadi kambing hitam rendahnya kualitas pendidikan indonesia.jika model pabrik yang diterapkan, sampai kapan pun akan tetap seperti ini. Langkah pertama BUBARKAN BSNP sebagai pembuat kebijakan standardisasi pendidikan!!!!!!

betul sekali LPTK yang harus

Anonymous's picture

betul sekali LPTK yang harus ditingkatkan kualitasnya. Kadang LPTK kalah lengkap pasilitas prakteknya dengan sekolah..contoh pailitas praktek di salah satu SMK lebih lengkap di bandingkan fasilitas praktek jurusan terkait di LPTK. Mohon pak menteri LPTK-nya yang bikin pabrik guru diperiksa..!

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR