BAZ Kota Bandung Tidak Menerima Penitipan Zakat Fitrah
BANDUNG, (PRLM).- Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bandung saat ini sudah tidak menerima lagi penitipan dan penyaluran Zakat Fitrah. Mengingat, hal itu sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Kini, BAZ hanya menerima untuk Zakat Profesi saja.
“Setelah keluar Perda no 30 tahun 2002 dan Surat Keputusan (SK) wali kota no 279 tahun 2003, kami sudah tidak menerima Zakat Fitrah,” tutur Ketua I BAZ Yusuf Abdul Kadir di ruang kerjanya Jalan Wastukencana no 27 Bandung, Selasa (14/8/12)
Lebih lanjut, dia menjelaskan isi Perda dan SK wali kota tersebut. “Surat-surat tersebut, mengatur untuk penitipan Zakat Fitrah hanya bisa dilakukan sampai tingkat kecamatan saja,” katanya.
Sementara itu, BAZ yang merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah, kini berfokus menggali infaq wajib profesi atau yang disebut Zakat Profesi
“Kami sekarang bertugas mengelola Zakat Profesi, dimana kami mengambil zakat dari karyawan pemerintah daerah yang nisab. Akan tetapi, untuk kriterianya yang sudah nisab,” katanya.
Namun demikian, tetap saja BAZ Kota Bandung memerlukan data penitipan Zakat Fitrah dari setiap kecamatan. Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk menitipkan zakatnya kepada petugas BAZ yang ada di kecamatan masing-masing. Walaupun, hal itu tidak diwajibkan.
“Kami berkeinginan untuk meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan. Untuk itu, kami membutuhkan data. Pasalnya, dari data tersebut kami mengetahui siapa yang layak mendapatkan zakat produktif,” tutur Yusuf
Dia menjelaskan, ada dua jenis zakat. Yakni, zakat konsumtif dan zakat produktif. “Zakat konsumtif hanya untuk makan mereka, supaya kaum dhuafa tidak kelaparan saat hari raya. Sedangkan zakat produktif, yakni infaq untuk mereka yang mendapatkan modal belgulir. Modal itu, nantinya akan menjadi usaha yang akan menunjang mereka. Sehingga, tidak akn terus menerima zakat setiap tahun,” katanya.
Dia juga menambahkan, dengan menitipkan zakat ke BAZ dapat memperkecil resiko dan lebih tekoordinir. Mengingat, banyaknya warga yang berdesak-desakan dan terinjak-injak saat pembagian zakat atau infaq secara langsung.
“Nanti petugas akan mengatur pembagiannya. Oleh karena itu, tidak perlu mendatangkan seluruh warga. Sebab nantinya akan menimbulkan kerusuhan,” katanya.
Sementara itu, untuk besok BAZ Kota Bandung akan membagikan Zakat Profesi kepada ribuan masyarakat duafa dan pegawai pemerintah yang berhak menerimanya. “Selain untuk masyarakat, zakat ini juga diperuntukan untuk para tenaga kerja sup wan, sukarelawan, dan lain-lain,” katanya. (CA-11/A-108)***
Post new comment