KPK Harus Meminjam Saksi dan Tersangka dari Kepolisian
JAKARTA,(PRLM).-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera "meminjam" saksi-saksi dan tersangka yang ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait adanya penemuan transaksi mencurigakan Simulator SIM sebesar Rp 10 Miliar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Apabila Bareskrim tidak mengizinkan saksi-saksi tersebut dipinjam, KPK bisa melakukan upaya paksa dan menangkap pejabat Bareskrim dengan tuduhan menghalang-menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Demikian yang diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane kepada "PRLM" di Jakarta, Minggu (12/8) mengomentari adanya transfer Primkopol Ditlantas Polri.
Menurut Neta, temuan itu sebaiknya segera diserahkan PPATK ke KPK agar jadi bukti petunjuk bagi lembaga antirasuah itu untuk menelusuri aliran dana bagi para tersangka korupsi simulator SIM.
"Dengan adanya bukti transaksi yang mencurigakan ini, KPK seharusnya bisa lebih cepat membongkar kasus tersebut, meski sebagian besar saksi kunci dan tersangka ditahan Bareskrim Polri. Selain itu, dengan adanya bukti transaksi tersebut, KPK harus segera meminjam saksi-saksi dan tersangka yangg ditahan Bareskrim Polri. Akan tetapi persoalannya kemudian apakah KPK berani melakukannya," ucap Neta.
Ia mengungkapkan, laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu sebaiknya juga diserahkan ke penyidik Polri, namun sebelumnya harus diserahkan ke KPK terlebih dahulu. Hal itu karena dalam kondisi sekarang ini sulit bagi masyarakat mempercayai Polri bahwa Polri akan profesional menuntaskan kasus itu.
"Ada dua alasannya. Pertama, dikhawatirkan Polri akan terlibat konflik kepentingan sehingga cenderung melindungi perwira tingginya. Kedua, saat ini ada dua puluh satu kasus korupsi besar yang ditangani Polri tapi nasibnya ngambang, yang terakhir adalah kasus korupsi alat kesehatan kesehatan. Kondisi inilah yg membuat publik tidak percaya pada Polri," ucapnya.
Neta mengatakan, saat ini Polri tengah menahan Wakil kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris LGM selaku Bendahara Korlantas, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Didik, Teddy, dan LGM ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, sedangkan Budi mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. "Sebaiknya KPK menanyakan soal temuan PPATK itu ke mereka yang telah ditahan," katanya.
Ketika ditanya apakah ada keterkaitan antara rekening mencurigakan itu dengan rekening gendut milik para perwira tinggi Polri, Neta menampiknya. Karena, menurut dia, data PPATK soal rekening gendut sudah pernah diberikan kepada Polri di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
"Kasus rekening gendut pun hingga kini belum jelas penanganannya. Untuk itu, sebaiknya KPK harus menangani kasus tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, sikap Polri terhadap penemuan PPATK tersebut yakni akan menjadinya sebagai bahan informasi dan masukan. Polri akan melakukan pendataan lebih lanjut terkait temua PPATK tersebut. "Akan kita tindak lanjut secepatnya," kata Agus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Polri belum bisa memetakan laporan dari PPATK tersebut dalam waktu dekat. "Belum jelas terkait informasi itu. Memang kalau Laporanhasil Analisis transaksi mencurigakan ada beberapa," ujarnya.
Namun, Boy mengaku kalau transaksi mencurigakan itu bisa bermacam-macam modelnya. "Transaksi mencurigakan itu kan macam-macam, banyak. Ya, transaksi itu belum pasti kategori pidana, jadi dia informasi awal," katanya.
Boy menambahkan, apabila laporan PPATK tersebut terkait simulator SIM tentunya akan sangan membantu penyidik Bareskrim. "Tentunya itu nanti akan ditelusuri. Terkait atau tidak, kalau memang terkait, ya bagus. Bisa dimanfaatkan dalam rangka pengembangan penyidikan," tuturnya. (A-194/A-89)***
Post new comment