KPU Bandung Barat Harapkan Jawaban Pemkab Pekan Ini
NGAMPRAH, (PRLM).- Dua kali rapat tanpa menghasilkan keputusan (deadlock), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat memberikan jawaban terkait penyelenggaraan pemilukada pada Sabtu (11/8). Pasalnya, pada waktu itu, KPU Bandung Barat akan melantik Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK). Demikian dikatakan anggota KPU Bandung Barat Divisi Teknis dan Logistik, Aros Sjaepurnama saat dijumpai di kantornya, Jln. Raya Purwakarta Tagog Apu Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (8/8/12).
Pada Sabtu mendatang, menurut dia, pihaknya sekaligus akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada setiap PPK. Dengan demikian, ketika itu, pemkab harus sudah memberikan jawaban. Soalnya, kata Arom, hal itu terkait kejelasan pemberian beban kerja dan besaran honor dari setiap PPK.
“Apabila telah ada kejelasan, kami bisa menentukan tugas, apakah hanya bertugas pada pemilukada gubernur atau sekaligus bersamaan dengan pemilukada bupati. Dalam hal besaran honor pun terdapat perbedaan. Setiap PPK akan mendapatkan honor Rp 1 juta per bulan, jika hanya bertugas dalam pemilukada gubernur. Sedangkan jika menyelenggarakan pilgab, mereka akan menerima Rp 1,3 juta,” katanya menambahkan.
Ketika ditanyakan mengenai sikap pemkab yang belum juga memberikan jawaban, dia menilai, hal tersebut merupakan upaya pemkab untuk menentukan sikap terbaik. Meskipun begitu, dia mengungkapkan, sebaiknya pemkab cepat mengambil keputusan untuk ikut pemilukada gabungan (pilgab) atau menyelenggarakan pemilukada mandiri. Solanya, masyarakat akan terbebani, bila penyelenggaran pemilukada terus menjadi perdebatan.
Misalkan, pemkab tetap tidak memberikan jawaban hingga penetapan tenggat waktu, pihaknya akan menghentikan tahapan pemilukada bupati. Tindakan itu, tutur dia, sesuai dengan peraturan KPU no 9 Tahun 2010 pasal 11 dan 12. “Kami tidak mengharapkan hal itu. Mudah-mudahan, Sabtu mendatang, kami telah mendapatkan jawaban,” ucapnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Prof. I Gde Pantja Astawa menuturkan, Bupati Bandung Barat Abubakar harus berani mengeluarkan pernyataan tegas. Dia menilai, ketika bupati menetukan ketegasan, persoalan tentang pilgab atau mandiri akan terselesaikan.
“Bupati cenderung diam dalam menyikapi masalah tersebut. Padahal, sikap diam dari bupati tidak akan menyelesaikan masalah,” katanya.
Dalam hal penyelenggaraan, kata dia, seharusnya KPU Jawa Barat tidak memaksakan kehendak agar KBB harus mengikuti pilgab. Pasalnya, kata dia, ketentuan pilgab yang digunakan KPU Jawa Barat merupakan ketentuan peralihan pada Tahun 2009. “Ketentuan itu hanya berlaku pada tahun tersebut. Dengan demikian, ketentuan tidak lagi relevan, apabila dilaksanakan saat ini,” katanya menegaskan.
Pakar Politik dari Universitas Padjadjaran, Indra Perwira menilai wajar jika terjadi deadlock pada rapat tripartit, antara KPU Bandung Barat, DPRD KBB dan pemkab. Menurut dia, hal itu terjadi karena belum terjalinya komunikasi mereka.
Akan tetapi, dia menegaskan, permasalahan bukan terletak pada perdebatan dari tiga lembaga itu. Seharusnya, keputusan pilgab atau pemilukada mandiri diserahkan pada keinginan masyarakat.
“Pemilu merupakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan tiga lembaga atau partai politik. Jadi, keputusan sebaiknya diserahkan kepada masyarakat. Upaya itu dilakukan dengan melakukan survey suara langsung kepada masyarakat dengan meminta bantuan akademisi atau lembaga survey independen. Jangan sampai, permasalahan ini hanya menjadi debat kusir dari lembaga tertentu,” kata Indra menjelaskan. (A-206/A-108)**
Post new comment