Segala Bentuk Penambangan Pasir Besi Harus Dihentikan
CIANJUR, (PRLM).- Penambangan pasir besi di Pantai Selatan kabupaten Cianjur seharusnya sudah harus dihentikan. Pasalnya, kegiatan penambangan meski dilakukan atas Ijin Penambangan Rakyat (IPR) ilegal dilakukan sebelum ada penetapan Wilayah Pertambangan (WP) yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP).
Demikian diungkapkan Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat Thio Setiowekti kepada "PRLM", Rabu (8/8/12). "Kewenangan bupati mengeluarkan ijin itu hanya sebatas pada Galian C. Sedangkan pasir besi ini kan barang tambang dan mineral, perlu dilakukan penetapan WP terlebih dahulu oleh pemerintah pusat," katanya.
Moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar, kata Thio, merupakan langkah pengawasan yang dilakukan untuk menanggulangi dampak kerusakan yang ditimbulkan.
"Bahkan dalam sarasehan pasir besi di Jabar Selatan yang juga dihadiri perwakilan dari Kab. Cianjur, Kepala Dinas ESDM Jabar menyampaikan dan membahas hal tersebut sampai keluar surat edaran dari pusat untuk tidak memberikan ijin sampai WP dan WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) ditetapkan," tuturnya.
Namun, Thio mengatakan kenyataannya di lapangan dari penelusuran yang dilakukan di Cikalapa, Kec. Sindang Barang kegiatan penambangan pasir besi masih dilakukan bahkan beberapa perusahaan juga masih eksis melakukan aktivitas tersebut.
"Perusahaan ini berkedok atas nama IPR padahal jika memang menurut Dinas Pertambangan Cianjur itu diperbolehkan justru salah, meski menihat dari UU no 4/2009 pasal 36 tersebut perusahaan boleh diberikan ijin untuk penambangan Galian C. Dalam Pasal 40 disebutkan jika yang ditambang bahan mineral, termasuk pasir besi harus melalui ijin Kementarian ESDM. Ini jelas," ucapnya.
Lebih lanjut Thio mengatakan jika di Kab. Cianjur masih ada aktivitas pasir besi dan selalu memakai nama IPR untuk ijin para perusahaan ini, ia akan melakukan class action atas ijin yang dikeluarkan Bupati Cianjur.
"Justru jika mereka masih berkedok IPR menjadi acuan ijin kami akan melakukan class action. Ini terjadi manipulasi ijin, jika memang hanya rakyat yang menambang tidak akan ada alat berat dikerahkan. Justru yang terjadi adalah akselerasi oleh perusahaan-perusahaan ini untuk mendorong IPR melakukan penambangan besar-besaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas PSDAP (Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan) Kabupaten Cianjur, Endang Suparman mengatakan tidak ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.Dari pengawasan yang dilakukan PSDA semua penambangan dilakukan oleh rakyat sesuai ijin IPR.
"Penduduk disana hanya menambang pasir besi dengan kedalam paling dalam 20 cm dari permukaan pesisir pantai. Jadi kami tidak aka ada kerusakan lingkungan. Justru kami menanyakan bagian mana yang disebut rusak," katanya.
Sejak dikeluarkannnya moratorium, kata Endang, sudah tidak ada lagi ijin untuk perusahaan pengumpul, pengangkut, dan penjualan pasir besi yang diberikan. "Jika disebutkan sudah dikapling 15 perusahaan itu salah. Dari ijin kami, kami hanya mengeluarkan ijin untuk 6 perusahaan saja," tuturnya.
Lebih lanjut Endang mengatakan penetapan wilayah pertambangan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Cianjur yang masih berlaku ditetapkan peisisr selatan Cianjur sebagai wilayah pertambangan. "Kini sudah banyak IPR dan perusahaan lain yang berhenti aktivitasnya justru setelah dikeluarkannya moratorium gubernur tersebut," ujarnya. (A-186/A-108)***
Post new comment