Kamis, 20 Jun, 2013

Tokoh-tokoh Nasional Galang Petisi untuk Dorong KPK Agar Sidik Kasus Simulator

JAKARTA, (PRLM).-Tokoh-tokoh nasional menggalang petisi untuk mendorong agar penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri seluruhnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menghentikan intervensi Polri atas kewenangan KPK.

"Kita butuh kenegarawanan SBY. Kalau beliau tidak ikut dalam persoalan ini, bukan berarti tidak intervensi. Justru yang terjadi adalah Preside membiarkan intervensi Polri, dalam hal ini Kapolri, terhadap KPK. SBY harus menghentikan intervensi Polri itu," kata salah seorang tokoh nasional Fadjroel Rahman, di Gedung KPK, Rabu (8/8).

Kemarin tokoh-tokoh nasional dari berbagai elemen mendatangi Gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada lembaga anti-rasuah ini dalam menangani kasus simulator.

Tokoh-tokoh yang hadir, di antaranya Fadjroel Rachman, Romo Benny Susetyo, Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Koordinator Kontras Usman Hamid, Pakar Pencucian Uang Yenti Ganarsih, dan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Effendi Ghazali.

Tokoh-tokoh itu menyerukan dukungannya melalui petisi di laman www.change.org/serahkankeKPK. Petisi yang diprakarsai oleh pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar dan putri Gus Dur, Anita Wahid itu menuntut agar Polri menyerahkan kasus korupsi simulator ke KPK. "Kami berharap petisi ini disebarkan dan masyarakat ikut berperan," kata Romo Benny.

Menurut dia, ini saatnya hukum ditegakkan. Gerakan para tokoh ini merupakan gerakan murni inisiatif sendiri, tanpa ada undangan atau pengaturan oleh KPK.

Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, polemik antara KPK dan Polri bisa dilihat dari tiga sudut pandang. Pertama dari sudut legal. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah jelas KPK yang berwenang menangani kasus ini.

Kedua, dari sudut etika. Usman mencontohkan tindakan Densus 88 yang menembak mati tiga orang pembobol CIMB Niaga Medan yang diduga terlibat terorisme.

"Waktu itu kepolisian Sumatera Utara juga mempertanyakan etika Densus 88. Mereka mempertanyakan bagaimana jika ternyata mereka tidak terlibat terorisme. Pada penggeledahan di Korlantas tidak ada korban, semuanya baik-baik saja. Jadi mempersoalkan etika itu tidak berdasar," katanya.

Ketiga, dari sudut poltik. "Kami meminta menghentikan intervensi kepolisian. Serahkan kasus ini ke KPK agar polisi lebih netral. Introspeksi agar slogan antikorupsi tidak jadi pepesan kosong," katanya.

Pakar Hukim Chairul Anam mengatakan, penyerahan penanganan kasus berarti seluruh barang bukti dan saksi juga harus diserahkan kepada KPK. Polisi tidak perlu lagi menjaga kontainer barang bukti. "Pemeriksaan saksi tanpa barang bukti hasilnya hanya di bawah 25 persen," ujarnya.

Jikalau nantinya kasus ini oleh polisi tetap diusut dan dilimpahkan ke kejaksaan, maka Jaksa Agung harus mengembalikan berkas perkaranya ke Polisi. "Disertai dengan
petunjuk agar perkara dikembalikan ke KPK. Itulah mekanismenya," kata dia.

Pakar pencucian uang Yenti Ganarsih meminta agar KPK juga menggunakan pasal pencucian uang kepada tersangka kasus simulator ini. "Kalau korupsi tidak terjadi kemarin pasti sudah ada pencucian uang," katanya.

Atas usulan itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, akan menjadikan semua masukan itu sebagai bahan pertimbangan.

"Orang memberi dukungan harus diterima dengan tangan terbuka. Reformasi ini kan sama dengan gerakan rakyat untuk membangun demokrasi. Masyarakat datang mengemukakan pendapat wajib untuk didengar," katanya. (A-170/A-89)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR