Kamis, 23 May, 2013
Marak Jelang Lebaran

Diperkirakan di Kab. Cianjur Upal Beredar Hingga Rp 1 Miliar

CIANJUR, (PRLM).- Jelang lebaran, peredaran uang palsu (upal) kian marak. Bahkan, sindikat peredaran upal mentargetkan di Kabupaten Cianjur dapat diedarkan sebanyak Rp 1 miliar. Hal ini diungkapkan Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Agustri Heryanto kepada wartawan di Polsek Cianjur Kota, Jalan Siti Jenab, Cianjur, Rabu (8/8/12).

"Justru kami mengetahui informasi ini dari tersangka pengedar upal yang masuk dalam anggota sindikat. Mereka ditargetkan mengedarkan upal hingga Rp 1 miliar," tuturnya.

Agustri mengatakan, maraknya peredaran upal jelang Lebaran ini ditandai dengan pengungkapan upal sebanyak dua kali dalam seminggu terakhir. "Kami mengamankan Rp 70.500.000 uang palsu (upal) siap edar. Tidak hanya itu, dua pelaku pemilik dan pengedar upal kini juga berhasil kami amankan," katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan kasus upal tersebut berasal dari laporan warga. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pelaku, RH (44), warga Kec. Karangtengah, tertangkap tangan saat membawa uang palsu sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000.

"Ketika petugas mendatangi rumahnya, ditemukan kembali sebanyak 660 lembar pecahan Rp100.000. Jadi totalnya ada Rp70.500.000. Ketika kami mintai keterangan mereka awalnya membantah namun akhirnya kami tahu bahwa mereka bagian dari sindikat peredaran upal," ucapnya.

Pelaku, kata Agustri, berhasil ditangkap atas laporan dari warga, kemudian dilakukan pengembangan. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan warga, polisi berhasil mendapati pelaku saat transaksi di warung kecil di wilayah Jebrod.

"Dari kedapatan tangan membawa itu kami berhasil mengamankan upal sebanyak Rp4.500.000 dari tangan pelaku. Lalu kami minta menunjukan upal lainnya dirumahnya ternyata juga ditemukan hingga ada sebanyak 705 lembar uang pecahan Rp 100.000," ujarnya.

Pelaku lainnya, SD (45), yang merupakan warga Pondok Kopi, Jakarta Timur, ditangkap setelah dipancing melalui telepon. Kedua pelaku dijerat UU 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Mereka bisa pemain lama bisa pemain baru, karena dengan pelaku kasus sebelumnya berbeda, masih kita dalami termasuk, apakah ini dalam jaringan atau tidak,” katanya.

Agustri menuturkan jelang lebaran, tren peredaran upal seringkali meningkat. Oleh karenanya, dirinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika bertransaksi, terutama saat melakukan penukaran uang.

“Lebih baik dilakukan di tempat yang aman, seperti bank. Karena, modus peredaran upal biasanya, selain lewat warung-warung kecil juga lewat jasa penukaran uang,” ucapnya.

Sementara itu, dua pelaku peredaran upal memiliki keterangan yang berbeda satu sama lainnya. Pelaku SD mengaku, dirinya mendapatkan upal tersebut dari seseorang yang bernama Eko asal Surabaya sebesar Rp100.000.000. Dirinya tertaik untuk menggandakan uang setelah dibujuk oleh anak buah RH.

“Tapi uang saya malah dibawa kabur kesini, Cipanas. Katanya dia bisa gandain uang pake uka-uka (makhluk halus), saya sendiri, karena uang itu dapat dikasih, tidak tahu asli atau palsunya,” tuturnya.

Pengakuan SD dibantah RH. Dirinya mengatakan uang tersebut diberikan SD untuk dibersihkan, karena tidak bisa disimpan di bank. Dirinya juga membantah jika uang tersebut digunakannya bertransaksi dengan mengharapkan uang kembalian yang asli. “Uang itu, saya tidak apa-apakan. Saya tidak mengedarkannya ke kios-kios atau ke warung-warung,” katanya. (A-186/A-108)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

TERKINI