Rabu, 19 Jun, 2013

Polri dan KPK Terus Lakukan Pertemuan

JAKARTA, (PRLM).- Markas Besar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus melakukan pertemuan untuk mencari titik temu terkait penyidikan ganda kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Hingga pertemuan kedua diantara antara mereka, belum ada satupun penyelesaiannya.

"Belum ada perubahan, masih seperti kemarin. Masih, masih berjalan," ucap Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman, di Jakarta, Rabu (8/8/12) malam.

Menurut Sutarman, pertemuan dengan Ketua KPK Abraham Samad pada Senin (6/8) malam lalu hanya bercerita ringan-ringan saja, bukan permasalahan tentang penanganan kasus Simulator SIM. "Yang jelas posisinya masih seperti kemarin. Sedang masih mencari solusi terbaik," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPK Abraham Samad tidak mau berkomentar banyak. Abraham memilih tersenyum sambil mengucapkan beberapa kata saja.

"Besok ya besok saya sampaikan," ucapnya singkat dengan didampingi petugas yang mencoba menghalau wartawan ketika menanyakan kelanjutan penyelidikan Simulator SIM tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Kapolri Jenderal Timur Pradopo telah melakukan dua kali peremuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Pertemuan pertama terjadi pada Selasa (31/7/12) lalu dan Senin (6/8/12) malam kemarin. Meskipun dalam pertemuan itu belum ditemukan kesepakatan, namun Polri yakin titik temu akan segera dicapai kedua pihak.

"Pasti akan ada hasilnya, kita bersabar saja," kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/8/12).

Saat dikonfirmasi tentang kapan pertemuan akan kembali digelar, Boy mengatakan itu tidak akan lama lagi. Dia melihat ada satu kesamaan yang diperlihatkan Polri dan KPK.

"Kita lihat semangat untuk mengatur waktu lebih lanjut," ujarnya.

Boy mengemukakan poin yang akan dibicarakan lebih lanjut adalah sesuai dengan Mou yaitu koordinasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Dia menyebutkan hal itu adalah bagian dari kesepakatan bersama yang sudah berjalan antara KPK dengan kepolisian.

Selain itu, komunikasi diperlukan untuk membahas kesamaan sejumlah tersangka dengan KPK dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri itu. Berdasar teori yang ada, dalam perkara yang sama, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

"Semuanya kembali kepada komitmen yang telah ditetapkan dalam koordinasi. Koordinasi memang tidak bisa satu dua kali. Yang penting kepolisian terbuka dalam koordinasi itu," ujar Boy. (A-194/A-108)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR