Rabu, 19 Jun, 2013

Flu Burung Seret TPS Sebagai Tersangka Pengadaan

JAKARTA, (PRLM).- Badan Reserse Kriminal Polri turut menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan ahli teknologi produksi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008-2010. Tersangka tersebut berinisial TPS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari pengadaan kegiatan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan tersangka TPS yang juga pejabat eselon dua di kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan itu merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri setelah mendapatkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian negara dalam pengadaan kegiatan tersebut.

Boy menambahkan, untuk menghindari rebutan kasus dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya akan melakukan koordinasi.

"Sebenarnya tidak pernah berebut-berebut. Jadi beda-beda. Mungkin subjek atau objek perkaranya berbeda, karena ini kegiatan-kegiatan yang hanya dalam kurun waktu tertentu, ada periode-periode waktu tertentu, jadi perbedaannya adalah di waktunya. Tapi fokus yang dilakukan tim penyelidik dari Bareskrim periode 2008-2010. Selama tiga tahun, ini proyek multiyears," kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/8/12).

Pada rentang waktu tiga tahun itulah, kata Boy, ada kemungkinan KPK juga melakukan penyelidikan dan penyidikannya. "Mungkin di luar itu bisa dilakukan, dan KPK bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan di tahun yang berbeda," sambungnya.

Boy menambahkan, jika dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim berhubungan dengan penyidikan yang juga dilakukan KPK, keduanya kembali akan berkoordinasi seperti halnya penanganan kasus simulator SIM di Korlantas Polri. (A-194/A-88)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR