Rabu, 19 Jun, 2013

KPK Tetapkan Siti Hartati Murdaya Jadi Tersangka

JAKARTA, (PRLM).- Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya menjadi tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Hartati sebagai pemilik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) dan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) diduga kuat sebagai orang yang memberikan suap sebesar Rp 3 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian itu terkait penerbitan HGU untuk perkebunan kelapa sawit untuk PT CCM dan HIP di Kec. Bukal, Kabupaten Buol.

Abraham mengatakan, pemberian uang oleh pemilik JI Expo Jakarta itu kepada Bupati Buol dilakukan sebanyak dua kali. Tahap pertama sebesar Rp 1 miliar terjadi pada 18 Juni 2012. Sementara tahap kedua sebesar Rp 2 miliar diserahkan pada 26 Juni 2012.

"Dari hasil pendalaman, maka ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menarik benang merah antara tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu dengan tersangka baru yang akan kata umumkan pada hari ini (kemarin, red). Adapun tersangka baru adalah saudari SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Abraham pada jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (8/8).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dan GM Supporting PT HIP Yani Ansori.

Menurut Abraham, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Hartati ditandatangani oleh Pimpinan KPK pada Senin (6/8) lalu. Hartati disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dipenjara selama lima tahun dan denda paling besar Rp 250 juta.

Sebelumnya Hartati sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Masing-masing selama 12 dan 13 jam. Ia dimintai keterangan terkait pemberian uang kepada Amran. Ia juga dikonfirmasi tentang rekaman pembicaraannya dengan Amran. Hartati sudah dicegah berpergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap ini terhitung sejak 28 Juni 2012 sampai enam bulan berikutnya.

Saat ini Hartati belum ditahan oleh KPK. Menurut Abraham penahanan akan dilakukan setelah berkasnya dilengkapi penyidik. Hartati juga akan diperiksa kembali sebagai tersangka. "Walaupun yang bersangkutan telah pernah dilakukan pemeriksaan tapi pada saat itu status yang bersangkutan sebagai saksi. Oleh karena itu yang bersangkutan masih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tutur Abraham.

Belum diketahui di mana Hartati akan ditahan nantinya. Jika ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Hartati akan menghuni Rutan yang sama dengan rekan separtainya, Angelina Sondakh. Selain Angelina, di Rutan KPK juga tersapat tahanan perempuan seperti Miranda Swaray Goeltom, Neneng Sri Wahyuni dan Mindo Rosalina Manullang.

Untuk melanjutkan penyidikan kasus ini, KPK sudah mulai memanggil saksi-saksi untuk tersangka Hartati. KPK memeriksa dua anak buah Hartati yang juga berstatus tersangka yaitu, Gondo dan Yani, sebagai saksi untuk Hartati.

Tim Penasihat Hukum Hartati melalui pers rilisnya menyatakan PT HIP tidak pernah berupaya menyuap Bupati Buol terkait dengan keberadaaan perusahaan di kabupaten Buol. Hartati tidak pernah memerintahkan direksi dan karyawan PT HIP untuk menyuap Amran. "Bahwa faktanya, berulangkali terjadi ganguan keamanan terkait dengan operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan," kata salah seorang kuasa hukumnya Patra M. Zen.

Ia mengatakan, menjelang Pemilukada, bulan Juli 2012, Amran Batalipu yang mencalonkan kembali menjadi calon bupati Kabupaten Buol memaksa dan berulangkali meminta PT HIP melalui direksi dan staf PT HIP memberikan uang untuk kepentingan pribadinya. (A-170/A-147)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.