Pendaftaran Parpol 10 Agustus Hingga 7 September
JAKARTA, (PRLM).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengumuman pendaftaran peserta Pemilu 2014 pada 9 hingga 11 Agustus 2012. Setelah itu pendaftaran akan dilakukan selama satu bulan mulai 10 Agustus hingga 7 September 2012.
Anggota KPU Ferry Kurnia mengatakan, setelah pendaftaran ditutup KPU akan melakukan verifikasi dengan berbagai tahapan. Verifikasi Parpol itu dimulai dari Verifikasi Administrasi, faktual, tinggat provinsi dan Kab./Kota.
"Verifikasi administrasi di KPU pada tanggal 11 Agustus hingga 14 September. Verifikasi faktual di KPU pada tanggal 4 hingga 10 Oktober. Verifikasi di tingkat KPU Provinsi tanggal 4 hingga 10 Oktober dan verifikasi di tingkat KPU Kab./Kota tanggal 4 hingg 24 Oktober 2012," kata Ferry kepada "PRLM", di Jakarta, Selasa (7/8/12).
Ia melanjutkan, penetapan Parpol itu kemudian akan diumumkan pada tanggal 9 hingga 15 Desember. Setelah itu, diselenggarakan pengundian dan penetapan nomor urut Pemilu pada 16 hingga 18 Desember 2012.
"Pendaftaran akan dilakukan secara terpusat, kecuali untuk penyerahan hard copy KTA (kartu tanda anggota) yang diserahkan ke masing-masing KPU Kab./Kota," katanya. (A-194/A-88)***
Post new comment