Pengelolaan SUS Gedebage Harus Secara Profesional
BANDUNG, (PRLM).-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah harus memikirkan pengelolaan Stadion Utama Sepakbola (SUS) Gedebage secara profesional. Komisi B DPRD Kota Bandung mengusulkan adanya pembentukan badan usaha.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Eko Sesotyo mengatakan, Pemkot Bandung harus berkaca pada pengelolaan lapangan dan sarana-sarana olahraga lain di Kota Bandung yang tidak maksimal.
"Potensi pemasukan untuk SUS Gedebage sangat besar, pengelolaannya juga besar, jadi harus dikelola secara profesional," ucap Eko, ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (7/8).
Menurut Eko, seharusnya Pemkot Bandung tidak lagi menganggarkan dana untuk pemeliharaan SUS Gedebage di tahun-tahun mendatang.
"Jangan sampai APBD terbebani lagi, tapi kalau sifatnya hanya bantuan tidak apa-apa, maka biar saja dikelola oleh BUMD agar hasilnya bisa berorientasi pada bisnis," ujarnya.
Jika dikelola secara profesional, lanjut Eko, biaya pemeliharaan SUS Gedebage bisa tertutup dengan baik. Pemasukan yang berasal dari penyewaan venue bisa langsung digunakan untuk pemeliharaan sehari-hari.
"Jika sifatnya retribusi maka harus masuk terlebih dahulu ke kas daerah sebelum bisa dialokasikan untuk operasional sehari-hari, sedangkan kalau dalam bentuk badan usaha dengan manajemen terpisah bisa langsung digunakan," kata Eko.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan berpendapat, Pemkot Bandung harus segera menyiapkan Perda soal Pengelolaan SUS Gedebage. Perda itu dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme pengelolaan SUS Gedebage.
"Pemkot melalui Dispora harus membuat perda ini agar nantinya tidak ada kesalahan pengelolaan setelah masa pemeliharaan PT Adhi Karya selesai pada Juni 2013," ucap Teddy.
Menurut dia, beberapa hal yang harus diatur dalam perda tersebut yaitu siapa yang akan mengelola SUS nantinya. "Apakah 100 persen dikelola oleh pemkot atau akan dikerjasamakan lagi dengan pihak ketiga, itu harus jelas," ujarnya.
Dia berpendapat, masih banyak hal sumir yang terdapat dalam pengelolaan SUS Gedebage, sehingga harus dijelaskan secara rinci di dalam perda tersebut untuk menghindari masalah di kemudian hari.
"Misalnya soal penggunaan bersama antara pemkot dan pemprov, itu juga harus diatur agar tidak ada kesalahpahaman nantinya," katanya.
Lebih lanjut, Tedy mengatakan bahwa hal lain yang harus diatur di dalam Perda mengenai Pengelolaan SUS Gedebage yaitu pengelolaan sponsor, pengawasan pengelolaan, dan SDM pengelola.
"Kami berharap dengan disusunnya perda pengelolaan ini, SUS Gedebage benar-benar siap digunakan dan disertai manajemen pengelolaan yang juga telah siap pada akhir tahun 2012," ucapnya. Adapun struktur pengelolanya, lanjut dia, akan selevel dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT). (A-175/A-89)***
Post new comment