Rabu, 22 May, 2013

ABPPTSI Tetap Akan Layangkan Uji Materi UU PT

BANDUNG,(PRLM).- Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) tetap pada pendiriannya untuk melayangkan uji materi terhadap Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Meski sebelumnya organisasi lain yakni Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) urung melayangkan uji materi UU Dikti dengan alasan tidak ingin memperkeruh situasi.

Ketua ABPPTSI Jawa Barat Sali Iskandar menegaskan, sampai saat ini pihaknya tetap pada komitmen awal untuk mengajukan uji materi ke MK. Terutama terhadap beberapa pasal yang menurut ABPPTSI melanggar UUD 1945.

"Kami termasuk pengurus pusat sedang mempelajari naskah UU Dikti ini secara akademik. Pasal per pasal, dan kami akan tetap mengajukan ke MK. Tim kajian akademik yang sengaja kami bentuk masih melakukan pengkajian secara detail pasal per pasal," kata Sali, Selasa (7/8).

Sali menjelaskan, tim pengkajian ini merupakan gabungan dari berbagai latar belakang. Mulai dari hukum yakni pengacara yang akan mengkaji dari segi hukum, guru besar, rektor, dan yayasan. Dengan demikian tim kajian ini akan melihat dari berbagai sudut sehingga hasil pengkajian yang dilakukan lebih komprehensif.

"Dalam satu dua bulan ini kita pelajari. Mungkin organisasi lain agak ragu, tapi kami tidak. Makanya pasal per pasal betul-betul kami pelajari. Kami juga meminta semua pihak terutama pimpinan PTS yang ada di bawah kami untuk bersabar supaya informasi yang didapat tidak simpang siur," ucapnya.

Sali menuturkan, sama seperti halnya yang dilakukan APTISI, ABPPTSI juga akan mengawal peraturan turunan dari UU dikti ini. ABPPTSI pun akan memantau draft PP yang akan disahkan menyusul pengesahan UU dikti ini beberapa waktu lalu.

"Sama kami juga akan mengawal turunannya. Dan kalau nanti ketika peraturan turunan ini disahkan dan pasal-pasal yang sebelumnya kami anggap bermasalah atau tidak tercantum di UU ternyata diakomodir melalui peraturan turunan ini, maka bisa jadi uji materi tidak akan diajukan. Jadi sembari kami mengkaji, kami juga memantau peraturan turunan ini. Kita cari-cari info mengenai PP yang akan disahkan sehingga kita bisa tahu detail yang ada di aturan turunan UU dikti," tuturnya.

Sali menambahkan, upaya uji materi ini bukanlah upaya untuk melawan pemerintah. Namun sebagai bentuk kritik akademis untuk perbaikan. "Kami tidak melawan, pemerintah pun tidak perlu tersinggung atau merasa dilawan," ungkapnya.

Sebelumnya, Aptisi memutuskan untuk tidak mengajukan uji materi terhadap UU Dikti. Aptisi memilih untuk mengawal turunan peraturaan UU tersebut terutama beberapa poin krusial seperti izin pendirian PT asing dan alokasi dana bantuan APBN. (A-157/A-89)***

Baru dikaji ko udah mau

Anonymous's picture

Baru dikaji ko udah mau mengajukan uji materi pak.Setelah dikaji baru dilayangkan.

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.