Dualisme SK, Nasib Tunjangan Profesi Guru Belum Jelas
BANDUNG, (PRLM).- Nasib tunjangan profesi sekitar seribu guru TK, SD, SMP masih belum jelas. Para guru merupakan peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Provinsi Jawa BaratTahun 2011 yang mengikuti ujian ulang dan baru dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tertanggal 16 Februari 2012. Ketidakjelasan terkait adanya dualisme SK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar ( Dirjen Dikdas) dengan Direktorat Pendidikan Menengah (Dirjen Dikmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pasalnya, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Dirjen Dikmen telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 0002.0217/D5.6/T/SK/2012 tentang penerima tunjangan profesi bagi guru jenjang pendidikan menengah. SK tersebut ditandatanganin pada 30 Maret 2012 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 2012.
"Guru SMA dan SMK yang nasibnya sama seperti kami dinyatakan lulus susulan pada 16 Februari 2012 sudah ada yang mendapatkan tunjangan profesi karena SK dari Dirjen Dikmen sudah turun. Sementara kami guru yang berada dibawah naungan Dirjen Dikdas belum mendapatkan tunjangan profesi karena Dirjen Dikdas tidak mau mengeluarkan SK," kata LS, salah seorang guru SMPN di Kota Bandung beberapa waktu lalu di Bandung.
LS menambahkan alasan Dirjen Dikdas tidak mau mengeluarkan SK pencarian tunjangan profesi untuk guru TK,SD,SMP karena mengacu pada PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru. Pada surat yang ditandatangani oleh Direktur P2TK Dirjen Dikdas Sumarna Surapranata pada 3 Juli 2012, dipaparkan tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi suarat diantaranya memiliki Sertifikat Pendidik, memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sesuai Sertifikat Pendidik dan lain sebagainya. Selain itu juga dijelaskan untuk guru yang mendapatkan SK Kelulusan tahun 2012 dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesi maka tujangan tersebut dibayarkan pada tahun anggaran 2013.
Ironisnya, PP No.74 Tahun 2008 tersebut menjadi salah satu dasar Direktur P2TK Dirjen Dikmen untuk mengeluarkan SK pencarian tunjangan profesi guru di bawah naungannya. "Kami mempertanyakan kenapa Dikmen bisa mengeluarkan SK untuk guru-guru SMA dan SMK yang nasibnyaa sama dengan kami tetapi Dikdas tidak mau," kata LS.
Dia juga mempertanyakan dana tunjangan profesi untuk peserta PLPG dibawah naungan Dirjen Dikdas untuk kelulusan Februari 2012 . Dana yang berasal dari APBN 2012 yang seharusnya diberikan tahun ini ternyata ditunda menjadi tahun depan. "Kalau kami peserta PLPG 2011 akan diberikan tunjangan profesi sama dengan peserta PLPG 2012 yang baru saja mulai Agustus ini tahun 2013 nanti, uang yang seharusnya kami terima sekarang itu dikemanakan," ujar LS.
Hal serupa juga dialami oleh Kepala Sekolah SDN Telagasari I Untung Aryanto (43). Dia menilai sudut pandang Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen berbeda dalam melihat permasalahan ini. Dirjen Dikdas dianggap tidak melihat pada klausal permasalahan mengapa para guru angkatan 2011 baru mendapatkan sertifikasi pada Februari 2012. Sementara Dirjen Dikmen secara bijak melihat hal ini pada klausal permasalahan. Dia berharap agar Dirjen Dikdas dapat mengeluarkan SK seperti yang dikeluarkan Dikmen sehingga paraa guru TK, SDN, SMP dapat memperoleh tunjangan profesi sama seperti guru-guru SMA dan SMK.
"Kami meminta agar Kemendikbud dapat membuat kebijakan yang adil dan tidak ada diskriminasi bagi kami guru TK, SD, SMP," katanya.
Untung menambahkan para guru ditingkat dikdas menghargai langkah yang diambil oleh P2TK Dikmen sebagai bentuk apresiasi serta moril terhadap apa yang dikorbankan para guru baik waktu, tenaga, pikiran dan materi untuk mendapatkan sertifikasi. "Kami tidak ada keinginan untuk mengajukan gugatan terhadap SK Dirjen Dikmen. Sebaliknya, kami ingin Dirjen Dikdas mengikuti langkah yang sudah diambil oleh Dirjen Dikmen," katanya menegaskan. (A-208/A-147)***
UDAH PARA GURU URUS AJA
UDAH PARA GURU URUS AJA BERKAS2 SERTIFIKASINYA. SEMENTARA NGAJARNYA TINGGALIN AJA. TU MAUNYA PAK MENTRI KOK. "TERSIRAT"
keadilan meuni lieur
keadilan meuni lieur
Di mata peserta didiknya Guru
Di mata peserta didiknya Guru adalah guru.Mereka tak pernah membeda bedakan antara guru PNS dan NON PNS. Tapi kenapa pemerintah tidak mengkaji sejauh itu? sementara beban guru NON PNS pun sama bertanggungjawab pada proses KBM.Harapan Kami mohon ada kebijakan pemerintah sekalipun nasib kamisaat ini belum beruntung seperti guru PNS yang telah menikmati tunjangan sertifikasi.Tq.
Yang kaya makin kaya yang
Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.itulah potret dunia pendidikan di negri kolonial indonesia " yang katanya sudah merdeka sejak tahun 1945"
bagai mana dengan sertifikasi
bagai mana dengan sertifikasi guru 2012 yang sudah lulus sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, juga sertifikat belum diterima.
bagaimana pula nasib kami
bagaimana pula nasib kami guru non pns di negri yang telah disertifikasi maupun yang belum tersertifikasi.yang nasibnya tidak jelas?karena terbentur dengan uu yang isinya "guru non pns negri adalah kaum marginal sebagai kasta terendah di dunia pendidikan tidak berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi"
Kalau pemerintah adil dan mau
Kalau pemerintah adil dan mau liat kenyataan di lapangan, utk guru pns yg jauh dari kota atau di pedalaman yg udah biaya hidup mahal resiko kerja tinggi dllkasih ja sertifikasi otomatis atau kasih remunerasi bagi yg blm sertifikasi. Masak yg enak kok hanya pns diluar pendidikan, emang lupa asalnya bisa jadi pejabat atau lainnya tu asalnya juga dari sekolah? Sadarlah ! Jgn terus kau sakiti yg telah mendidikmu hingga bisa jd kayak skrang ini tuh dosa dan karma siap2 menyambutmu.
ada yang punya daftar guru
ada yang punya daftar guru dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 0002.0217/D5.6/T/SK/2012 (kabupaten bekasi) tentang pencairan tunjangan yang sertifikat nya 16 feb 2012.
saya guru SMK menurut dinas kab. tunjangan di hitung 2013.
(klo ada tlng emailkan ke saya "rikmanto@gmail.com").
Wah pada galau nunggu
Wah pada galau nunggu tunjangan profesi. Tapi bagaimana nasib tunjangan guru fungsional yang belum sertifikasi NON PNSseperti di kota depok lom turun2 juga. N dana BMPS yang biasa dekat-dekat lebaran dibagiin taun sekarang NOL. Jadi qta sama-sama galau.com
mana keadilan ittu....!
mana keadilan ittu....!
Post new comment