Senin, 20 May, 2013

Ambang Batas Parlemen 3,5% Dinilai tidak Adil

JAKARTA, (PRLM).- Selain diskriminatif dan tidak adil, pasal 8 ayat (1) dan (2) dan pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD (UU Pileg) yang mengatur ketentuan ambang batas parlemen 3,5% secara nasional juga dianggap para saksi ahli hanya sebagai produk hukum dari partai-partai politik di parlemen yang ingin menyelamatkan kepentingan politiknya sendiri dalam Pemilu 2014. Kepada Mahkamah Konstitusi (MK), para saksi ahli mengusulkan agar membatalkan pasal tersebut. Hal itu diungkapkan lima saksi ahli dalam Sidang Uji Materi UU Pileg yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarat Pusat, Senin (6/8).

Para saksi ahli yang dihadirkan pada kesempatan itu adalah pengacara kondang O.C. Kaligis, Prof. Saldi Isra, August Mellaz, Didik Supriyanto, Irman Putra Sidin, dan Bambang Eka Cahya. Mereka bersaksi untuk memperkuat gugatan tiga kelompok pemohon, yaitu masing-masing Partai NasDem, gabungan 22 partai politik, dan sejumlah LSM di antaranya Perludem.

Saldi Isra berpendapat bahwa pasal 8 ayat (1) dan (2) serta pasal 208 UU Pileg bersifat diskriminatif terhadap partai baru dan partai nonparlemen. Sebab, ketentuan verifikasi jumlah anggota hanya diterapkan bagi mereka. Sementara, partai yang lolos ambang batas parlemen dalam pemilu 2009 tidak diverifikasi. Padahal, syarat verifikasi dalam UU Pileg kali ini lebih berat dibanding UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pileg. "Ini bentuk tirani partai-partai yang ada di DPR. Itu hanya dapat dibenarkan sepanjang persyaratan peserta pemilu tidak berubah. Karena kali ini syaratnya diperberat, yaitu PT 3,5% seharusnya partai yang ada di DPR sekarang juga bisa memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Syarat-syarat menjadi peserta pemilu dalam UU Pileg kali ini lebih berat di antaranya ditunjukkan dengan adanya syarat jumlah perwakilan di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Jumlah perwakilan yang disyaratkan meningkat dari semua hanya 2/3 jumlah kabupaten/kota menjadi 100%. Di tingkat kabupaten/kota, dari semula jumlah perwakilan hanya 2/3 menjadi 75% dan yang baru yaitu syarat jumlah perwakilan di tingkat kecamatan.

Bambang Eka Cipta berpendapat bahwa dengan syarat seperti itu, belum tentu parpol yang lolos PT dalam Pemilu 2009 dapat kembali lolos verifikasi sesuai UU yang baru ini. Apalagi dengan karakter pemilih dan kader parpol di Indonesia yang tidak loyal pada partai pilihannya. Ia mencontohkan, fenomena kader kutu loncat sebagai fakta tak terbantahkan oleh semua anggota parpol. "Oleh karena itu, verifikasi keanggotaan parpol itu sangat penting karena bisa saja parpol yang tadinya lolos PT dan ET, ditinggal oleh anggotanya. Jadi tidak sepenuhnya benar bahwa parpol yang lolos ET dan PT tidak perlu diverifikasi ulang. Verifikasi semua parpol, administratif maupun faktual," ucapnya.

Saksi ahli lain, yaitu August Mellaz dari Perludem mengingatkan bahwa ketentuan ambang batas secara nasional yang diatur dalam pasal 208 juga berpotensi menghilangkan suara dari daerah karena tolok ukur yang menjadi syarat bagi parpol agar suaranya dihitung untuk menjadi kursi baik di DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/kota ditentukan oleh perolehan suara atau surat suara DPR RI. Sedangkan, pemilih diberikan tiga hak suara dengan tiga surat suara yang berbeda (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota). "Ketentuan ini berpotensi menyangkal hak pemilih untuk memberikan suaranya secara bebas terhadap partai berdasarkan preferensinya maupun wilayah dimana partai tersebut berada," katanya.

August menambahkan bahwa ketentuan ambang batas parlemen dalam UU Pileg berpotensi menyebabkan makin banyaknya suara hilang tak terpakai. Ia mengungkap trend suara hilang yang terus meningkat pada Pemilu 1999, 2004, dan 2009 akibat ketentuan ambang batas parlemen. Pada tahun 1999 tercatat ada 3,50% suara yang tak terpakai atau mencapai 3.755.383 suara. Angka ini meningkat pada Pemilu 2004 menjadi 4,60% atau 5.223.845 suara dan terus meningkat pada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen 2,5% menjadi 18,31% atau sebanyak 19.047.481 suara tak terpakai. (A-156/A-147)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR