Banyak Perusahaan tak Jujur Soal Upah Buruh Sebenarnya
JAKARTA, (PRLM).- PT Jamsostek (Persero) mendesak perusahaan-perusahaan untuk melaporkan jumlah karyawannya yang menjadi peserta asuransi BUMN tersebut secara jujur, terutama besaran upah mereka.
"Pelaporan secara jujur tentang besaran upah karyawan justru baik bagi masa depan pengawai tersebut," kata Kepala Cabang Jamsostek Gatot Subroto I Jakarta M. Achyad Munas saat "Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta Jamsostek" yang diselenggarakan Serikat Pekerja Perum Antara, di Jakarta, Sabtu (4/8/12).
Hingga saat ini masih banyak perusahaan belum menaati kewajiban, berlaku jujur seperti digariskan. Contohnya pada kasus kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (di Gunung Salak) terdapat dua pegawai dari perusahaan yang sama menjadi korban.
"Salah satu korban menerima santunan kematian sebesar Rp 160 juta sementara korban lainnya menerima Rp 1,6 miliar," kata Achyad.
Perbedaan signifikan jumlah santunan kematian yang diterima masing-masing ahli waris itu karena besaran upah salah satu dari mereka tidak dilaporkan secara lengkap dan benar. Dalam hal gaji pokok, banyak peserta masih belum paham mengenai pengertian upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Ia mengatakan, PT Jamsostek terus mensosialisasikan berbagai programnya yang dapat diikuti para pegawai perusahaan, seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Sebelumnya, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga telah sering mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan secara jujur karyawannya menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja.
Hotbonar mengatakan, pihaknya menemukan perusahaan yang mendaftarkan karyawannya masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah dan Perusahaan Daftar Sebagian Karyawan (PDSTK).
Pada kasus kecelakaan Sukhoi Superjet 100, ada perusahaan yang mendaftarkan karyawannya satu hari setelah kecelakaan. Kasus-kasus yang terjadi itu menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja.
"Terhadap kasus-kasus seperti mendaftarkan karyawannya setelah kecelakaan, Jamsostek akan mengabaikan pembayaran terhadap klaim santunannya. Itu juga sebagai pelajaran berharga, sekaligus akan menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang mendaftar PDSTK, apalagi PDS upah," kata Hotbonar. (A-78/A-88)***
Post new comment