Minggu, 19 May, 2013

Buka Dialog Premi Jaminan Kesehatan

AKARTA, (PRLM).- Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono mengatakan, semua pemangku kepentingan, khususnya pekerja dan perusahaan, harus berdialog untuk memperkecil perbedaan dalam menentukan besaran iuran Jaminan Kesehatan. Hal itu terkait dengan pembahasan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Jika forum dialog tidak dibuka maka semua pihak akan muncul dengan persepsi sendiri yang ide dan aspirasinya saling bertentangan dan merugikan semua pihak," kata Djoko di Jakarta, Sabtu (4/8).

Djoko menilai, kondisi yang sama mungkin saja terjadi pada penentuan iuran program jaminan sosial lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun, perbedaan pandangan tersebut tidak perlu terjadi jika diawali dengan dialog terbuka untuk menyamakan persepsi sehingga setiap perbedaan bisa dijembatani.

Sebelumnya kalangan buruh menolak untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan dengan komposisi yang berbeda dengan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.

Pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi dengan melayani Jaminan Kesehatan untuk semua penduduk Indonesia. Khusus pekerja maka pembayaran iuran dilakukan secara mandiri, sedangkan masyarakat miskin dan tak mampu dibayar oleh pemerintah.

Permasalahannya, muncul wacana bahwa pekerja dan pengusaha harus berbagi tanggung jawab untuk jaminan kesehatan, dalam pengertian pekerja juga diminta turut membayar iuran.

Sementara, jika mengacu pada PP No.53/2012 tentang perubahan kedelapan atas PP No. 14/1993 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dikatakan bahwa iuran JPK dibayar oleh perusahaan.

Perhitungannya, tiga persen dari upah tenaga kerja (maksimal Rp 3.080.000) untuk tenaga kerja lajang, enam persen dari upah tenaga kerja (maksimum Rp 3.080.000) untuk tenaga kerja berkeluarga, dengan dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 3.080.000.

Besaran iuran juga masih menjadi perdebatan. Pekerja ingin besaran iuran rata-rata Rp 19.000 seperti besaran iuran ke program jamsostek, sementara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan Rp 27.000, iuran jamkesmas untuk masyarakat miskin yang ada saat ini Rp 9.000, sementara besaran iuran pegawai negeri sipil dua persen dari upah terakhir.

Kalangan pekerja juga ingin cakupan layanan sama dengan cakupan layanan Jamsostek.

Djoko yang juga anggota DJSN mengatakan angka dari DJSN itu baru usulan, belum final. "Angka-angka yang muncul baru dalam bentuk usulan, karena itu perlu forum dialog untuk menyamakan persepsi dan basis argumen yang sama," katanya. (A-78/A-107)***

Pemerintah diminta untuk

Anonymous's picture

Pemerintah diminta untuk memperkecil perbedaan dalam menentukan besaran iuran Jaminan Kesehatan dalam pembahasan BPJS kepada semua pemangku kepentingan, khususnya pekerja dan pengusaha.

Pemerintah diminta secepatnya

Anonymous's picture

Pemerintah diminta secepatnya untuk membuka dialog bagi semua kepentingan untuk mempersatukan persepsi usulan besaran iuran jaminan kesehatan

Dengan dibukanya dialog ini

Anonymous's picture

Dengan dibukanya dialog ini akan menyelesaikan beberapa persepsi yang ada saat ini, baik versi pengusaha ataupun versi pekerja.

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.

KOMENTAR