Pemkot Kembali Ingatkan Pengusaha Berikan THR H-7
BANDUNG, (PRLM).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengeluarkan imbauan sekaligus memberikan peringatan kepada pengusaha swasta agar menyelesaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan semua pengusaha diharapkan bisa menyelesaikan kewajiban pemberian THR pada karyawannya seminggu sebelum hari raya.
"Untuk perusahaan-perusahan di Kota Bandung, kami minta agar 7 hari sebelum hari raya semua pengusaha telah menyelesaikan kewajibannya yaitu memberikan THR kepada seluruh karyawannya," kata Edi Siswadi, Jumat (3/8/12).
Namun, lebih lanjut kata Edi, jika ada perusahaan ataupun pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya akan ditindak. "Tentu tindaknya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk peninjauan kembali terhadap perijinannya," katanya.
Edi menjelaskan tahun-tahun sebelumnya pengusaha di Kota Bandung taat dalam memenuhi kewajibannya terbukti tidak adanya komplain yang muncul ke permukaan.
"Namun terkadang perusahaan tersebut telat dalam memberikan THR kepada karyawannya. Dari itulah perlu perhatian dari pengusaha agar tidak menjadi gejolak dikalangan buruh," ujarnya.
Sementara ketika ditanya mengenai, apakah ada THR untuk PNS, Edi mengatakan seluruh PNS khususnya di Pemkot Bandung tidak akan mendapatkan THR tersebut.
"Karena menurut ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah tidak ada mengenai THR," katanya. (A-113/A-88)***
Post new comment