Polisi Harus Terbuka kepada KPK
BANDUNG, (PRLM).- Pakar Hukum sekaligus Kriminolog dari Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar mengatakan, secara hukum sesuai dengan Undang-Undang 30/2002 tentang KPK kasus yang sudah ditangani oleh KPK harus diserahkan oleh polisi sepenuhnya pada KPK.
Pada pasal 50 ayat 1-4 disebutkan bahwa kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan jika KPK sudah melakukan penyidikan.
“Pasal empat lebih jelas lagi, katanya dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan,” kata Yesmil saat dihubungi Kamis (2/8) malam.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi pengemudi roda dua dan roda empat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Menurut Yesmil, polisi harusnya terbuka dengan menyerahkan kasus ini ditangani oleh KPK. Dia mengatakan penyelesaian kasus ini dapat menjadi kesempatan bagi polisi untuk berbenah setelah ulang tahun polisi bulan lalu. Namun, seperti efek domino, menurut Yesmil polisi sangat khawatir jika menyerahkan pada KPK, maka kasus lain akan terbuka dan menjerat lebih banyak petinggi kepolisian.
Secara kriminologi, dia melihat kasus yang ditangani KPK saat ini dapat disebut kejahatan sempurna (perfect crime). Tiga ciri kejahatan ini adalah dilakukan oleh aparat, disembunyikan di balik kekuasaan, dan ditutupi dengan topeng media massa.
“Namun akhirnya kasus ini juga terbuka juga oleh media massa. Ini mencuat karena perkelahian anggota kepolisian pada tingkat bawah, pemenang tender dan yang kalah tender. Jadi ada barisan sakit hati yang ingin semua sama-sama hancur,” katanya.
Itulah sebabnya jika polisi masih ingin menangani kasus ini, menurut Yesmil, polisi sedang ingin mereduksi atau mengeliminir jumlah orang yang terseret. “Polisi tampaknya ingin kasus ini sampai Bigjen (Brigadir Jendral) dan Kombes (Komisaris Besar) saja. Mereka yang tampaknya ingin dijadikan korban. Saya khawatir kalau KPK lemah, kasus ini bisa berakhir pada everybody happy dan negara yang akan bangkrut,” katanya menegaskan (CA-01/A-26).***
Pokoknya segala cara
Pokoknya segala cara dihalakan biar petinggi polisi lain selamat. Polisi berani begitu (termasuk melanggar UU) karena tahu presidennya penakut!
Post new comment