KPU Membutuhkan Payung Hukum
JAKARTA, (PRLM).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan payung hukum dan kejelasan terkait keinginan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelaksanaan sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jabatannya berakhir pada 2014 mendatang.
Untuk itu, KPU telah mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar pemerintah secepatnya membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilukada. Atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Anggota KPU Ferry Kurnia mengatakan, pihaknya terus menyikapi dan mencari solusi dari berbagai macam kendala yang mungkin akan menghambat proses Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014. Menurut Ferry, apabila berkaca dari Pemilukada 2008 lalu sebaiknya pemilu itu bisa dimajukan.
"Berdasarkan pengalaman, Pemilukada 2008 lalu yang diselenggarakan di Kab. Garut itu sebenarnya masa jabatan Bupati habisnya pada Januari 2009. Jadi, sebelum masa jabatan kepala daerah Pemilukada dapat diselenggarakan," katanya kepada "PRLM", Kamis (2/8) di Jakarta.
Menurut dia, ada tiga kabupaten dan kota di Jawa Barat yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada tahun 2014. Kepala daerah itu yakni di Kota Bogor habis pada 4 Juli 2014, Kab. Ciamis habis pada 4 Juni 2014, dan Kab. Garut 23 Januari 2014.
"KPU bertugas dalam kontkes mempersiapkan dan mendesain aktifitas Pemilu bukan pada pembuatan keputusan. Maju atau mundurnya Pemilukada nanti harus dipertegas oleh payung hukum. Seperti dibuatkannya UU Pemilukada 2008 lalu," ucapnya. (A-194/A-26)***
Post new comment