Jumat, 24 May, 2013
Pendaftaran Pemilukada Kota Bekasi Dimulai

Pasangan Shalih-Anwar dan Ahmad Syaikhu Ambil Formulir

BEKASI, (PRLM).- Pasangan dari jalur perseorangan dan satu partai politik mengambil formulir pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 pada hari pertama masa pendaftaran yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Kamis (2/8). Adapun masa pendaftaran dibuka hingga 9 Agustus 2012.

Pasangan Shalih Mangara Sitompul-Anwar Anshori Mahdum (Salam) yang datang dari jalur perseorangan mengambil formulir pendaftaran paling awal. Bahkan semula pasangan advokat-ustad ini akan mengembalikan langsung formulir berikut kelengkapan lain yang disyaratkan.

"Kami sudah mempersiapkan semuanya sejak jauh-jauh hari, termasuk keterangan tidak pailit yang proses penerbitan oleh Pengadilan Niaga memakan waktu cukup lama. Kesiapan ini untuk membuktikan kesiapan kami berlaga di Pilwalkot nanti," kata Shalih.

Pasangan Salam pun memutuskan untuk mengembalikan semua persyaratan Jumat (3/9) sore dengan iring-iringan para pendukung yang bergerak dari Sekretariat Salam Center di Ruko Niaga Kalimas.

Setelah Salam, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun menjadi partai pertama yang mengambil formulir pendaftaran. Partai yang memiliki tiket langsung untuk memajukan kandidatnya ini baru menentukan Ahmad Syaikhu sebagai kader yang akan diusung. Sementara pasangannya hingga kini belum ditentukan karena komunikasi politik masih intens dijalin.

"Format koalisi masih digodok supaya tercapai formula paling tepat. Sebab kami dibebani target harus menang," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Bekasi Dadi Kusradi.

Pasangan Syaikhu bisa merupakan tokoh yang diusung partai politik lain, kader internal, atau bahkan dari kalangan birokrat atau pengusaha. Yang pasti, tokoh tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat luas.

DPD PKS memastikan akan mengembalikan formulir berikut persyaratannya tepat waktu, meskipun memanfaatkan hari terakhir masa pendaftaran.

Ketua KPU Kota Bekasi Hendy Irawan mengatakan, formulir pendaftaran hanya dapat diambil oleh partai yang memiliki minimal 15 kursi di DPRD Kota Bekasi atau minimal 15 persen raihan suara dari total suara sah saat Pemilihan Legislatif 2009.

"Kalaupun nanti ada partai yang datang mengambil formulir tersebut tapi kursi atau suara yang dimilikinya kurang, akan kami tanyakan koalisi partai yang digalangnya dan dikonfirmasi ulang pada partai tersebut," katanya.

Jika pada saat pengambilan formulir perwakilan partai dapat mewakili sesuai mandat dari ketua atau sekretaris partai, maka pada saat pengembalian pasangan calon yang diusung harus turut hadir. "Jadi kepastian siapa berpasangan dengan siapa baru dapat diketahui pada saat pengembalian formulir," katanya. (A-184/A-89)***

Post new comment

Konten ini di bersifat pribadi dan tidak akan diperlihatkan kepada publik If you have a Gravatar account, used to display your avatar.
  • Alamat Web dan e-mail otomatis menjadi link.
  • HTML Tag yang diijinkan: <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragrap akan di break otomatis.
  • Filtered words will be replaced with the filtered version of the word.

Informasi lanjutan tentang opsi format HTML yang berlaku.

CAPTCHA
.