Guru SMAN 1 Sumedang Kebingungan
SUMEDANG, (PRLM).- Sejumlah guru mengaku bingung dengan dua Surat Penugasan (SP) Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sumedang.
Dua jabatan Plt itu, masing-masing diberikan kepada Otong Sumarna yang juga menjabat Plt SMAN 3 Sumedang dan Ujang Sudrajat, yang kini menjabat Wakasek Kurikulum SMAN 1 Sumedang. Apalagi tanggal pembuatan SP-nya sama, yakni tertanggal 1 Maret 2012 lalu.
Hanya saja yang membedakan, pengangkatan Otong Sumarna sebagai Plt hanya berdasarkan SP Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab. Sumedang, Drs. H. Sanusi Mawi.
Otong menggantikan kepsek definitif sebelumnya, yakni Masduki Heryana yang menjalani masa pensiun sejak April lalu. Bahkan ketika Masduki pensiun, jabatan Plt langsung dijabat Otong Sumarna terhitung 1 Maret lalu.
Sementara Plt Ujang Sudrajat, berdasarkan SP Bupati dan SP Kadisdik. Meski tanggal SP-nya 1 Maret lalu, namun suratnya baru diterima pihak sekolah Selasa (31/7) kemarin.
“Jadi kalau ditanya siapa kepala sekolah di sini (SMAN 1 Sumedang), saya jadi bingung karena ada dua Plt. Apalagi tanggal SP-nya sama tanggal 1 Maret. Kalau pun harus memilih, kami akan memilih Plt Ujang Sudrajat. Sebab, pengangkatan Plt-nya dilengkapi dengan SP Bupati yang lebih tinggi dibandingkan SP Kadisdik,” tutur Wakasek Humas SMAN 1 Sumedang, Nunung Julaeha saat ditemui di kantornya, Rabu (1/8).
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Sumedang, Feddy Fadilah membenarkan dua Plt Kepsek SMAN 1 Sumedang tersebut. Kronologis terjadinya dua Plt itu, berawal karena kekhawatiran di sekolah itu terjadi kekosongan jabatan kepsek.
Kondisi itu, setelahnya kepsek definitif, Masduki Heryana pensiun. Supaya tidak terjadi kekosongan jabatan, kadisdik langsung menerbitkan SP Plt Kepsek SMAN 1 Sumedang kepada Otong Sumarna.
“Akan tetapi, setelah membaca ketentuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kemendikbud, terjadi lah perubahan pengangkatan Plt. Sehubungan di dalam BSNP itu dijelaskan bahwa pengangkatan Plt yang bisa menandatangani ijazah hasil Ujian Nasional (UN) boleh dari fungsional guru, sehingga bupati serta kadisdik mengeluarkan lagi SP untuk Pak Ujang Sudrajat,” kata Feddy.
Mengingat SP Ujang Sudrajat lebih tinggi karena berdasarkan SP Bupati, lanjut dia, sehingga SP sebelumnya atas nama Otong Sumarna gugur dengan sendirinya. Apalagi Otong Sumarna menjabat dua Plt sekaligus.
“Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kebingungan, salah satu SP akan dicabut. Meski kita belum memutuskan SP yang akan dicabut, namun kecenderungannya SP yang pertama yakni atas nama Plt Otong Sumarna. Dalam waktu dekat ini, kita akan mencabut salah satu SP tersebut,” ujarnya. (A-67/A-89)***
Post new comment