Batas Yurisdiksi Jadi Kendala Pemberantasan Terorisme
BANDUNG, (PRLM).- Pemberantasan tindak pidana terorisme selalu berbenturan dengan yurisdiksi kriminal suatu negara. Akibatnya beberapa pelaku tindak pidana terorisme lolos dari jerat hukum karena sistem hukum antarnegara berbeda-beda.
Hal tersebut diungkapkan Ihat Sublihat, pengajar Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Islam Negeri SGD Bandung saat mempertahankan desertasi untuk memperoleh gelar doktor ilmu hukum di Universitas Padjadjaran, Senin (30/7). Dalam kesempatan tersebut Ihat menyampaikan desertasi berjudul "Perluasan Yurisdiksi Kriminal Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia".
Ihat menjelaskan, disahkannya UU no. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara konseptual di dalamnya terdapat beberapa prinsip umum internasional untuk menjangkau perbuatan terorisme. Namun prinsip-prinsip tersebut pada tingkat aplikatif menghadapi beberapa masalah terutama karena konflik yurisdiksi dan hubungan kedaulatan dua negara atau lebih.
"Kejahatan di luar negeri khusus terorisme dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sepanjang ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara," ujarnya.
Fakta bahwa suatu negara melalui hukum nasionalnya seringkali tidak dapat melakukan penuntutan terhadap pelaku pidana terorisme mendorong negara lain yang merasa berkepentingan menerapkan yurisdiksi. Misalnya negara Malaysia membiarkan warga negaranya meledakkan bom di Indonesia dan tidak melakukan penuntutan terhadap Noerdin M. Top dan Azhari.
"Pelaku terorisme tidak hanya berasal dari Indonesia melainkan melibatkan banyak orang dari berbagai negara. Dan kontroversi internasional atas batas yurisdiksi menjadi permasalahan karena implementasi yuridiksi sering menimbulkan konflik dalam menindak pelaku teroris. Penggunaan hukum nasional dalam menanggulangi tindak pidana teroris juga sering tidak efektif. Dengan alasan asas resiprositas, banyak negara yang tidak mau menyerahkan kasusnya diselesaikan di negara lain," tuturnya.
Oleh karena itu, Ihat menuturkan, penerapan yurisdiksi kriminal tindak pidana terorisme dapat diterobos dengan menggunakan prinsip nasional aktif, sehingga dimanapun warga negara Indonesia melakukan tindak pidana terorisme, Indonesia sebagai negara berdaulat punya kewenangan untuk mengadili. "Prinsip nasional aktif memungkinkan suatu negara untuk memperluas yurisdiksi kriminal di luar batas teritorial dengan kerjasama penyerahan alat bukti dan saksi-saksi," katanya. (A-157/A-147)***
Post new comment